SuaraSulsel.id - Lembaga Pemantauan Legislatif (Kopel) Indonesia menyayangkan pengadaan tiga jenis baju dinas Anggota DPRD Sulsel yang dianggarkan hampir Rp 1 miliar ditengah masyarakat kesulitan ekonomi. Menghadapi pandemi COVID-19.
"Sangat disayangkan anggaran itu tidak dimasukkan dalam refocusing penanganan COVID-19. Padahal saat ini masyarakat sedang dihadapkan dampak pandemi," ujar Peneliti senior Kopel Indonesia, Herman saat dikonfirmasi, Sabtu 14 Agustus 2021.
Menurut Herman, anggaran pakaian dinas tersebut tidak ada urgensinya dengan penanganan pandemi. Walaupun mengenakan pakaian baru tidak ada kaitannya dengan peningkatan kinerja.
"Tentu tidak berkorelasi dengan penanganan wabah. Padahal, setiap orang Organisasi Perangkat Daerah itu anggaran diminta dipotong, sejatinya anggaran itu juga dimasukkan dalam penanganan pandemi," harap dia.
Baca Juga:Siswa Palopo Diberi Amanah Memegang Baki Bendera Merah Putih Saat Upacara 17 Agustus
Pihaknya mengingatkan sebagai anggota legislatif perwakilan rakyat mesti peka terhadap kondisi saat ini. Sebab, publik akan menilai sejauh mana peran dewan dalam mengatasi masalah yang dihadapi bangsa ini khususnya di Sulsel.
Ia menyarankan agar penganggaran baju dinas itu ditangguhkan sementara waktu atau dimasukkan dalam recofusing COVID-19.
Secara terpisah, Sekertaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir menyebutkan, estimasi anggaran untuk pengadaan baju dinas 85 anggota tersebut mencapai Rp 935 juta.
Saat ini tahapan tender sedang memasuki masa sanggah. Pengadaan baju dinas itu baru diajukan, setelah anggota dewan dilantik pada 2019 lalu.
"Kita baru anggaran tahun ini, karena memang dua tahun sejak anggota dewan dilantik belum dianggarkan. Tahun 2020 kemarin anggaran DPRD juga direcofusing, jadi baru tahun ini," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga:Bikin Nagih, 5 Kuliner Khas Sulawesi Selatan yang Wajib Kamu Coba
Anggaran pakaian dinas DPRD tersebut, kata dia, ada tiga jenis, yakni Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDS). Setiap anggota mendapatkan masing-masing tiga potong pakaian dinas.
Mengenai anggaran pengadaan pakaian dinas itu, Jabir menyatakan, itu hal wajar, karena merujuk pada Peraturan Gubernur atau Pergub tentang pengadaan pakaian dinas, dan bukan dibuat-buat pengadaannya.
"Ini kan standar bajunya masuk di standar biaya umum, ada di Pergub mengatur itu. Satu anggota kan dapat tiga baju, kalau dikalikan maka anggaran dapat segitu dengan total 85 anggota dewan. Jadi anggarannya tidak bisa lewat dari standar biaya diatur Pergub," ucap dia kembali menjelaskan.
Salah seorang anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid menambahkan pengadaan baju dinas itu adalah hal yang wajar, kerena sudah diatur dalam aturan yang berlaku, kecuali tidak ada aturan tentu akan ditolak.
Dari pantauan di situs lpse.sulselprov.go.id, tercatat ada 24 perusahaan yang mengikuti tender, 10 perusahan diantaranya sudah memasukkan penawaran dan harga terkoneksi dengan aturan dari standar harga tender pada situs tersebut. (Antara)