SuaraSulsel.id - Tim gabungan Kepolisian Resor Sorong Kota, KSOP, Pelni, Stasiun Karantina Pertanian, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat berhasil menggagalkan penyelundupan tiga jenis satwa liar dilindungi asal Papua dari Sorong tujuan Makassar.
Tiga jenis satwa liar dilindungi tersebut adalah satu ekor kanguru papua atau thylogale cf. brunii, tiga ekor kasuari gelambir atau casuarius unappendicatus, dan dua ekor kuskus coklat timur atau phalanger cf. orientalis
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, bahwa satwa liar dilindungi tersebut ditemukan di Pelabuhan Sorong pada 15 Agustus 2021 akan diselundupkan ke luar Papua Barat.
Kapolres menjelaskan satwa liar dilindungi tersebut ditemukan saat pihaknya bersama KSOP, Pelni, dan pihak terkait lainnya melakukan pengawasan rutin terhadap kapal Gunung Dempo yang sandar di Pelabuhan Sorong guna mencegah penyelundupan barang-barang terlarang.
Baca Juga:Berlaku Mulai Hari Ini, Harga Tes PCR di Makassar Rp 500 Ribu Hasil Keluar 16 Jam
Dikatakan bahwa dalam pengawasan tersebut ditemukan tiga jenis satwa liar dilindungi tersebut akan dinaikkan ke atas kapal oleh tenaga kerja bongkar muat atau TKMB langsung digagalkan.
Menurutnya, modus pelaku adalah menunggu sampai pelabuhan sepi tidak ada lagi penumpang yang naik turun kapal barulah diangkat oleh TKMB naik ke atas kapal.
"Pemilik satwa liar dilindungi tersebut tidak ditemukan di Pelabuhan pada saat ditemukan. Namun TKMB akan diperiksa sebagai saksi untuk mencari keberadaan pelaku guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin 16 Agustus 2021.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan satwa liar dilindungi asal Papua. Apalagi dibawa ke luar daerah Papua karena dilarang oleh undang-undang.
"Mari kita jaga dan lindungi kekayaan alam Papua terutama satwa liar dilindungi agar tidak punah di masa depan," tambah dia. (Antara)
Baca Juga:Empat Gadis 14 Tahun Asal Jabar Dijadikan Pemandu Lagu Karaoke di Papua