Enaknya Koruptor di Indonesia, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI

Muhammad Yunus
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 10:44 WIB
Enaknya Koruptor di Indonesia, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi : Warga binaan Rutan Makassar [SuaraSulsel.id / Dokumentasi Rutan Makassar]

SuaraSulsel.id - Lapas Kelas I Makassar mengusulkan 666 narapidana untuk mendapatkan remisi jelang HUT Kemerdekaan RI. 12 diantaranya adalah koruptor.

"Ada 12 orang (koruptor). Sembilan diantaranya tindak pidana korupsi PP 99 RK I, dan tiga orang tindak pidana korupsi PP 28 RK II," ujar Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto, Jumat, 13 Agustus 2021.

Kata Hernowo para koruptor ini diusulkan mendapat remisi karena sudah memenuhi syarat. Yang dimaksud adalah napi koruptor telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti.

"Sementara untuk pidana umum RK I ada 635 orang, dan pidana umum RK II ada 26 orang," bebernya.

Baca Juga:Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan. Dalam regulasi tersebut memberikan ketentuan bahwa prosedur pemberian remisi dan pembebasan bersyarat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk aturan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, saat ini setidaknya ada dua regulasi yang mengaturnya.

Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga binaan Pemasyarakatan.

Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Diatur dalam dua PP akibat adanya Surat Edaran Menkumham yang dikeluarkan pada 12 Juli 2013. Dalam Surat Edaran disebutkan, PP 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012. Sedangkan terpidana yang divonis sebelum 12 November 2012 maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PP 28 Tahun 2006.

Baca Juga:Erick Thohir Diminta Kembalikan Muruah BUMN: Diisi Orang Profesional Bukan Eks Koruptor

Apa bedanya? Ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 lebih ketat daripada PP 28 Tahun 2006. Jika dalam PP 28 tahun 2006, syarat mendapatkan remisi cukup mudah yaitu berkelakukan baik dan telah menjalani 1/3 ( satu per tiga) masa pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini