Sedangkan PP 99 Tahun 2012 lebih memperketat pemberian remisi yaitu selain berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana, terpidana harus penuhi syarat antara lain bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator) dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Hernowo merinci, dari 666 jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, ada 60 orang yang mendapat masa potongan tahan 6 bulan, 171 orang untuk 5 bulan, dan 112 orang untuk 4 bulan.
Selanjutnya, 116 orang untuk potongan masa tahanan selama tiga bulan, 113 orang untuk dua bulan dan 94 orang untuk satu bulan.
Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edi Kurniadi menambahkan secara keseluruhan ada 5.968 orang narapidana di Sulawesi Selatan yang diusulkan mendapatkan remisi umum pada 17 agustus 2021.
Baca Juga:Eks Koruptor sampai Musisi Jadi Komisaris, Said Didu Kesal: BUMN Milik Negara
Dari usulan tersebut 5.908 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana) dan 60 orang narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Edi menambahkan bahwa jumlah tersebut diatas merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel saat ini menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Penyerahan SK Remisi secara simbolis akan dilakukan oleh PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman di Rutan Makassar 17 Agustus mendatang," jelasnya.
Dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 666 orang, lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang, lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan Rutan Makassar 316 orang.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Erick Thohir Diminta Kembalikan Muruah BUMN: Diisi Orang Profesional Bukan Eks Koruptor