Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya

Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali menjalani sidang lanjutan secara virtual

Muhammad Yunus
Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:05 WIB
Hakim Ibrahim Palino Heran, Putra Nurdin Abdullah Lupa Nama Perusahaannya
Nurdin Abdullah menjalani sidang lanjutan secara virtual di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 12 Agustus 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Nurdin Abdullah sendiri didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Mantan Bupati Bantaeng itu diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini