- Pengawas SPBU Simbuang di Mamuju dibacok sopir truk berinisial AF pada 23 September 2026 akibat cekcok antrean solar.
- Korban mengalami luka di punggung dan lengan lalu dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku telah diamankan polisi.
- Sebelumnya, keributan antrean BBM juga terjadi antara dua pria di SPBU Labuaja, Kabupaten Bone, pada 11 September 2026.
SuaraSulsel.id - Antrean panjang untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) kembali berujung petaka.
Perselisihan soal giliran mengisi solar di sebuah SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berubah menjadi aksi pembacokan.
Seorang pengawas SPBU Simbuang, Abdul Rahim (58) menjadi korban setelah terlibat cekcok dengan seorang sopir truk yang sedang mengantre solar. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 23 September 2026 pagi.
Abdul Rahim mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung dan lengan. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga:Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
Kapolres Mamuju, Kombes Ferdyan Indra Fahmi membenarkan peristiwa tersebut. Insiden terjadi sekitar pukul 06.00 Wita dan diduga dipicu persoalan posisi antrean BBM.
"Korban atas nama Abdul Rahim yang merupakan pengawas SPBU Simbuang. Sementara pelaku inisial AF (23) yang merupakan sopir truk," kata Ferdyan dalam rilis resmi yang diterima, Rabu, 23 September 2026.
Saat kejadian, AF tengah menunggu giliran mengisi solar. Korban kemudian mendatangi AF hingga keduanya terlibat perselisihan mengenai posisi antrean.
Perdebatan itu kemudian berubah menjadi cekcok. Situasi semakin memanas ketika AF diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.
"Cekcok mulut antara keduanya kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya," ujar Ferdyan.
Baca Juga:Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
AF kemudian mendatangi Abdul Rahim dan menyerangnya menggunakan parang. Sabetan senjata tajam tersebut mengenai punggung dan lengan korban.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penanganan. AF akhirnya diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju.
"Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan.
Polisi juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan sebagai barang bukti.
Penyidik masih menunggu hasil visum untuk memastikan kondisi luka Abdul Rahim sekaligus menentukan pasal yang akan diterapkan kepada terduga pelaku.
Jika hasil visum menyatakan korban mengalami luka berat, AF dapat dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.