Langgar Prokes Covid-19, Hajatan di Kabupaten Enrekang Digeruduk Polisi

Polisi langsung menegur hajatan yang melanggar prokes Covid-19 di Kabupaten Enrekang, Sulsel

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Langgar Prokes Covid-19, Hajatan di Kabupaten Enrekang Digeruduk Polisi
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat memberikan teguran kepada masyarakat yang abai dalam penerapan protokol kesehatan di pesta pernikahan, Jumat (6/8/2021). [ANTARA/HO/Polres Enrekang]

SuaraSulsel.id - Pandemi COVID-19 masih melanda Indonesia. Sejumlah daerah masih melaporkan terdapat kasus-kasus Covid-19 baru. Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Penularan Covid-19 terjadi sangat masif. Klaster hajatan dan keluarga menjadi penyumbanya. 

Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib menegur langsung pelaksana pesta pernikahan di daerah ini karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Pesta pernikahan saat ini sudah dibolehkan, tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati dalam penerapan protokol kesehatan, itu wajib," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib menyadur dari ANTARA Jumat (6/8/2021). 

Baca Juga:Bupati Jember Kunjungi Warga yang Sedang Jalankan Isolasi Mandiri

Ia mengatakan pelonggaran aturan kegiatan masyarakat dilakukan setelah melihat banyak indikator dan ketentuan zona penularan dalam suatu daerah.

Meskipun ada pelonggaran, tetapi penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi dengan ketat agar tidak terjadi lonjakan atau penambahan kasus COVID-19.

Operasi Yustisi Polres Enrekang menyasar dua lokasi akad nikah dan resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Anggeraja.

Kapolres Enrekang tegur pelaksana pesta nikahan karena langgar prokes. [ANTARA]
Kapolres Enrekang tegur pelaksana pesta nikahan karena langgar prokes. [ANTARA]

"Operasi yustisi rutin kami laksanakan, saat operasi ada dua lokasi yang menggelar pesta akad nikah dan resepsi pernikahan. Saya sendiri bersama anggota turun menyaksikan dan ketika mendapati ada pelanggaran proses, langsung kami tegur itu pelaksananya," katanya. AKBP Andi Sinjaya menjelaskan pelaksanaan ini dalam rangka operasi yustisi yang bertujuan menertibkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19.

"Kemarin, Kabupaten Enrekang berada di zona merah, maka dari itu kami dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Enrekang tak bosan-bosan mengimbau  masyarakat yang menghadiri resepsi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Baca Juga:Masuk Daftar "Contact Tracing" COVID-19, Shin Tae-yong Tunda Keberangkatan ke Indonesia

Selain memberikan teguran kepada pelaksana pernikahan karena abai prokes, pihaknya mengingatkan masyarakat yang makan di rumah makan agar menjaga jarak.

Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)
Ilustrasi Covid-19. (Elements Envato)

Ia mengingatkan warga yang menyelenggarakan hajatan pernikahan agar wajib menyediakan tempat cuci tangan,  mengatur tempat duduk untuk tidak berdekatan sesuai prokes, dan mengurangi kerumunan agar tidak menyediakan makanan dengan prasmanan tetapi menyediakan dengan nasi kotak.

"Ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama agar terhindar dari COVID-19. Menjaga kesehatan itu lebih penting sebab kesehatan adalah hal yang paling mahal di dunia," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini