Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel

Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:42 WIB
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel
Penampakan petugas penggali kubur jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

SuaraSulsel.id - Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19 di Sulsel. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 28 Juli dan ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Beberapa aturan itu diantaranya :

1. Jika pasien yang terkonfirmasi Covid-19 meninggal di rumah sakit Kota Makassar, maka:

a. Pemulasaraan, penyiapan kantong dan peti jenazah akan dilakukan di rumah sakit dan pemakamannya dilakukan di TPU yang sudah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel atau Satgas penanganan Covid-19 Kota Makassar, maupun TPU lainnya dengan syarat tidak ada penolakan dari warga setempat.

Baca Juga:Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan

b. Proses evakuasi dari rumah sakit ke TPU dilaksanakan oleh rumah sakit yang melaksanakan proses pemulasaran jenazah Covid-19.

c. Penyiapan liang lahat dan proses pemakaman akan dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Provinsi dan atau Satgas Covid-19 Kota Makassar.

d. Jika pemakaman dilakukan di TPU selain yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Sulsel dan Satgas Covid-19 Kota Makassar, maka biaya penyiapan kantong peti, mobil, jenazah dan biaya lainnya yang diperlukan untuk proses evakuasi dan penyiapan liang lahat akan dibebankan kepada pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan sesuai dengan SOP oleh Satgas Covid.

e. Acara pemakaman hanya bisa dihadiri oleh keluarga dengan jumlah maksimal 10 orang.

f. Satgas Covid-19 Sulsel dan Kota Makassar dapat memberikan dukungan keamanan dan dukungan lainnya apabila diperlukan.

Baca Juga:Kisah Keluarga yang Diminta Uang Jutaan Rupiah Berdalih Biaya Pemakaman Khusus Covid-19

g. Selain terhadap ketentuan yang berlaku di atas, Satgas Covid-19 Kota Makassar juga dapat mengatur sendiri aturan dalam proses pemulasaran, pengantaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dengan tetap menyesuaikan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

2. Jenazah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di Kabupaten/Kota asalnya dengan persyaratan:

a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah di rumah sakit sesuai dengan SOP pemulasaran Covid-19.

b. Satgas penanganan Covid-19 di kabupaten/kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien.

c. Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat ke rumah duka.

d. Jenazah harus dikuburkan dalam waktu 24 jam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini