Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel

Pemprov Sulsel mengeluarkan aturan baru soal protokol penatalaksanaan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Covid-19

Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Juli 2021 | 15:42 WIB
Protokol Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Wilayah Sulsel
Penampakan petugas penggali kubur jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

2. Jenazah pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 yang meninggal di RS Makassar dapat dimakamkan di Kabupaten/Kota asalnya dengan persyaratan:

a. Seluruh proses pemulasaran dan penanganan jenazah di rumah sakit sesuai dengan SOP pemulasaran Covid-19.

b. Satgas penanganan Covid-19 di kabupaten/kota bersedia untuk melakukan pemakaman jenazah pasien.

c. Tidak ada acara layanan kedukaan ataupun melayat ke rumah duka.

Baca Juga:Satgas dan Baznas Beri Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Covid-19 Bagi Para Relawan

d. Jenazah harus dikuburkan dalam waktu 24 jam.

e. Acara pemakaman hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang oleh pihak keluarga.

f. Semua proses evakuasi jenazah dari RS ke TPU di kabupaten/kota dan proses pemakaman dibebankan ke Satgas di Kabupaten/Kota atau pihak keluarga dengan proses pemakamannya dilakukan berdasarkan SOP protokoler Covid-19.
3. Jenazah pasien terkonfrmasi Covid-19 yang meninggal di RS di kabupaten/kota di luar Makassar harus dimakamkan dengan SOP Protokoler Covid-19 dan diatur oleh Satgas di daerah masing-masing.

4. Pemakaman yang dilakukan selain di TPU Macanda atau TPU lainnya yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel menjadi tanggung jawab Satgas di Kabupaten/Kota.

5. Proses pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan alat pelindung diri level 2.

Baca Juga:Kisah Keluarga yang Diminta Uang Jutaan Rupiah Berdalih Biaya Pemakaman Khusus Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini