Hanya saja, Wasid masih membiarkan kejadian itu. Karena menganggap demi kebaikan anak-anak santri untuk dapat lebih mandiri kedepannya.
Tetapi, kesabaran Wasid akhirnya tidak dapat terbendung lagi setelah mengetahui oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangkep itu mengancam anak-anak santrinya menggunakan parang.
Sehingga, ia melaporkan kejadian tersebut di Polsek Panakukkang pada 12 Juli 2021.
Alasan Wasid, melaporkan kejadian itu ke kantor polisi karena menilai perbuatan anggota dewan tersebut sudah diluar kewajaran. Sehingga, dapat menyebabkan anak-anak di Rumah Tahfizh Quran Nurul Jihad, Makassar itu menjadi trauma dan stres.
Baca Juga:Pilih Donor Darah dari Penghafal Alquran, Ustaz Yusuf Mansur Disebut Sombong
"Kemarin-kemarin saya biarkan saja anak-anak dimarahi, ditegur. Tapi kali ini saya tidak terima karena sudah mengganggu psikologisnya anak-anak dan mengancam pakai parang panjang itu anak-anak bisa stres. Apalagi seorang penghafal alquran, baru anak di bawah umur semua yang diancam. Makanya saya melapor di Polsek Panakukkang. Saya melapor tanggal 12 Juli 2021. Ini bukan ngada-ngada karena anak-anak banyak yang saksi. Termaksuk korban," kata dia.
"Kemudian anak gadisnya pakai sapu, dan satu keluarga termasuk adik iparnya, istrinya, adik kandungnya. Semua mengkroyok anak-anak dan menghardik anak-anak hafidz. Menghina anak hafidz. Itu faktornya kenapa saya tidak terima," tambah Wasid.
Tak hanya itu, kata Wasid, anggota dewan tersebut juga menuntut agar pihak Rumah Tahfizh Quran Nurul Jihad, Makassar memblokade fasilitas umum atau jalanan yang berada di belakang secara permanen. Menggunakan tembok semen.
"Kemudian kami dituntut anggota dewan tersebut untuk menutup mati itu pintu belakang dengan menjadikan tembok. Tapi kan kami di situ, cuma numpang, rumah itu bukan milik kami itu rumahnya Ketua LPM Makassar Faizal Suyuti. Jadi setelah saya melapor ke Pak Faizal Suyuti, Pak Faizal Suyuti tidak terima dan tidak bersedia rumahnya ditutup. Karena beliau beli rumah tersebut sudah lengkap dengan pintunya," papar Wasid.
Tetapi anggota dewan Kabupaten Pangkep itu tetap melakukan penutupan di pintu belakang Pondok Rumah Tahfizh Quran Nurul Jihad Makassar menggunakan tembok. Tanpa persetujuan dari pemilik rumah dan penghuni pondok tahfizh.
Baca Juga:Beda Dari yang Lain, PPDB Bekasi Siapkan Jalur Penghafal Alquran
Alasan penutupan, kata dia, juga tidak rasional sama sekali. Sebab, penutupan dilakukan karena anggota dewan tersebut mengklaim bahwa tanah yang ditutup adalah milik pribadinya.