"Terdakwa Nurdin menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan ratusan ribu dollar Singapura. Ini suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban. Tugas terdakwa selaku gubernur merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999," tandasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing