Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Andi Bakti Haruni mengatakan, pihaknya sedang menelusuri soal oknum yang meminta fee enam persen ini. Oknum itu diduga seorang non ASN di salah satu OPD.
"Kita telusuri ada oknum non ASN di BLHD yang memanfaatkan nama Pokja. Kita sudah minta oknum itu dipecat," kata Bakti.
Ia mengatakan Pokja saat ini sudah diacak. Mereka tak lagi bisa bermain. Setiap kontraktor saat melakukan klarifikasi juga ditanya, apakah mereka pernah dimintai uang.
"Setiap klarifikasi kita minta jangan sampai ada orang yang minta uang untuk dimenangkan. Kita laksanakan dengan fair," ujarnya.
Baca Juga:Utang Wisata Covid-19 Membengkak, Pemprov Sulsel Bikin Tim Khusus
Kontributor : Lorensia Clara Tambing