Mau Naik Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat kenaikan pangkat ASN di Kabupaten Gowa

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 16:12 WIB
Mau Naik Pangkat, ASN Gowa Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan [SuaraSulsel.id / Humas Pemkab Gowa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk pengusulan kenaikan pangkat. Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Nomor 800/924 /BKPSDM /21. Poin pertama huruf a pada Surat Edaran ditulis bahwa salah satu jenis layanan yang mensyaratkan Sertifikat Vaksin Covid-19 adalah layanan pengusulan kenaikan pangkat ASN.

Adnan mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Gowa percepatan penanganan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Oleh karena itu untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar menyertakan Sertifikat Vaksin Covid-19," tulis Adnan dalam surat edaran.

Baca Juga:Cegah Covid-19, ASN Kabupaten Gowa Dilarang Keluar Daerah

Selain itu, kebijakan ini juga diambil untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menurut Adnan, berdasarkan penyampaian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Gowa masuk
kabupaten terendah dalam pelaksanaan vaksinasi.

"Ini juga untuk meningkatkan jumlah masyarakat Kabupaten Gowa khusus ASN yang sudah divaksin, sehingga ini juga akan mempercepat pembentukan herd imunity atau kekebalan kelompok," tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menyebutkan bukan hanya kenaikan pangkat tetapi semua jenis pelayanan di BKPSDM mensyaratkan sertifikat vaksin, seperti layanan mutasi pegawai.

Kemudian Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai meliputi layanan pengurusan tanda jasa satya lencana, layanan pengurusan berkas pensiun, layanan pengajuan Cuti PNS.

Baca Juga:Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!

Selanjutnya Bidang Data dan Informasi Pegawai, meliputi layanan pembuatan kartu pegawai, layanan Pembuatan Kartu Taspen, dan layanan Pembuatan Kartu suami/istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini