Siap-Siap! Youtuber dan Selebgram Sulawesi Selatan Akan Kena Pajak

Youtuber dan selebgram di Sulawesi Selatan akan dikenakan pajak

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Juli 2021 | 17:43 WIB
Siap-Siap! Youtuber dan Selebgram Sulawesi Selatan Akan Kena Pajak
Ilustrasi Pajak (pixabay.com)

SuaraSulsel.id - Youtuber dan selebgram di Sulawesi Selatan akan dikenakan pajak. Karena penghasilan mereka di dunia digital disebut cukup besar.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Wawan Ridwan mengatakan, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) mencari potensi pendapatan pajak dari berbagai sektor. Salah satunya dari youtuber dan selebgram.

Kata Wawan, youtuber dan selebgram yang bermukim di wilayah Sulselbartra cukup banyak. Potensi ini bisa menjadi sumber hasil pajak baru.

"Apalagi bagi mereka yang sudah eksis dan terkenal," ujar Wawan, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga:Sudah Lebih 1000 Warga Sulawesi Selatan Meninggal Karena Covid-19

Bahkan jika dikalkulasi, total pendapatan yang bisa didapat mencapai sekitar Rp 930 juta sebulan. Itu untuk 20 orang youtuber.

"Karena itu, kami menyisir dan mencari youtuber yang ada di wilayah kita," kata Wawan.

Menurut Wawan, satu youtuber saja kadang menghasilkan hampir Rp 50 juta per bulannya. Pihaknya juga sudah melakukan penelusuran di lapangan.

"Jadi memang potensi pajak di sini sangat menjanjikan. Potensinya cukup bagus dan besar," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang terdaftar dan mulai melakukan proses pembayaran pajak. Yang lain belum punya NPWP.

Baca Juga:Beri Pengaruh Buruk, Instagram Akan Hukum Selebgram yang Edit Foto Lebih Ramping

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo menjelaskan penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Semester I Tahun 2021 atau mencapai Rp 5,626 triliun.

Angka tersebut meningkat 3,07 persen year to date (ytd) dari pencapaian periode sama tahun 2020 sebesar Rp 5,45 triliun.

Target penerimaan pajak yang diamanahkan ke DJP Sulselbarta hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp 14,5 triliun.

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan penggalian potensi pajak lainnya agar pendapatan negara di sektor pajak terus mengalami peningkatan.

Termasuk melakukan penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan terkait rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

Tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42 persen.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini