Agung Sucipto juga tak menampik soal uang 150 dolar Singapura yang diserahkan ke Nurdin Abdullah. Menurutnya, uang itu diserahkan dari tangan ke tangan.
"Iya, pak. Rp 150 dolar Singapur. Diserahkan dari tangan ke tangan, pak," ujarnya.
Rencananya, pekan depan JPU akan menjatuhkan tuntutan pada Agung Sucipto. Ia sebelumnya didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menyebut Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga 2021.
Baca Juga:Berkas Rampung, Kasus Suap Proyek Gubernur Nurdin Abdullah Segera Diadili
Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari 2021.
Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Terakhir soal proyek di Kabupaten Bulukumba - Sinjai.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
- 1
- 2