Polisi Sita Ratusan Bom Ikan Siap Pakai di Sulsel, 8 Orang Ditangkap

Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:03 WIB
Polisi Sita Ratusan Bom Ikan Siap Pakai di Sulsel, 8 Orang Ditangkap
Polda Sulsel menggelar kasus penangkapan nelayan dengan barang bukti ratusan bahan peledak atau bom ikan di Mako Ditpol Air Polda Sulsel Jalan Ujungpandang, Makassar, Rabu 23 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Humas Polda Sulsel]

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini