Para tersangka dijerat Undang-Undang RI Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan / atau pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman Pidana penjara hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun. Dan / atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Polisi Sita Ratusan Bom Ikan Siap Pakai di Sulsel, 8 Orang Ditangkap
Terdapat 8 lokasi dan waktu penangkapan yang berbeda
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:03 WIB

BERITA TERKAIT
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Rabu 23 Juni 2021
22 Juni 2021 | 21:30 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
22 Mei 2025 | 16:40 WIB WIBTerkini
news | 19:10 WIB
lifestyle | 17:40 WIB
news | 14:22 WIB
news | 16:20 WIB
news | 13:18 WIB
news | 17:57 WIB
lifestyle | 15:07 WIB