SuaraSulsel.id - Nama Nilam, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel disebut oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Nilam disebut sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan. Ia diberi Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel.
Edy Rahmat mengatakan pernah membayar pegawai Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghilangkan hasil temuan. Tak dijelaskan pasti hasil temuan yang dihapus tersebut.
Hal tersebut diungkap Edy Rahmat di ruang sidang. Saat pengacara Agung Sucipto, Nursal, memintanya untuk menjelaskan soal uang Rp 330 juta pada persidangan, Kamis, 17 Juni 2021 kemarin.
Baca Juga:Anies Lapor ke BPK : Penggunaan Anggaran Covid-19 Sudah Sangat Transparan
Nursal meminta penjelasan, apakah uang itu untuk Nurdin Abdullah, atau keperluan pribadi sendiri.
"Bukan ketua, itu uang untuk BPK," ujar Edy pada persidangan virtual di Pengadilan Negeri Makassar.
Pernyataan Edy Rahmat kemudian dipertegas oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino. Edy kemudian menjelaskan, uang Rp 330 juta diberikan untuk pegawai BPK atas nama Nilam.
"Untuk apa?," lanjut Ibrahim.
"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ujar Edy Rahmat.
Baca Juga:BPK Beberkan Data Pemda yang Malas Eksekusi Anggaran Covid-19
Edy Rahmat mengaku tidak akan berani bertindak tanpa ada instruksi dari pimpinan. Pimpinan yang dimaksud Edy adalah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang kini non aktif.
- 1
- 2