Terciduk Usai Begal Payudara, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah, ujar pelaku begal payudara ini.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:26 WIB
Terciduk Usai Begal Payudara, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku begal payudara diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. [Digtara.com]

SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial NM alias Nopri terancam hukuman 9 tahun penjara usai tertangkap basah melakukan aksi begal payudara.

Nopri ditangkap warga usai melakukan aksi pencabulan dengan modus begal payudara di Jalan COS Cokroaminoto, RT 20/RW 09, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (11/6/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

Saat itu, Nopri yang merupakan warga Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membuntuti korban menggunakan sepeda motor Vixion.Korban sendiri saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

Begitu mendekat, pelaku berhenti dan langsung meremas payudara korban. Korban yang kaget dan takut spontan berteriak meminta tolong.

Baca Juga:Buru Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Depok, Polisi Periksa CCTV

Sejurus kemudian, masyarakat sekitar lokasi langsung berdatangan. Warga langsung mengepung pelaku dan menangkapnya.

Untung, Nopri tidak jadi sasaran amuk massa. Warga menyerahkannya ke tim buser Polsek Kelapa Lima.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju korban, sepeda motor yamaha vixion milik pelaku tanpa menggunakan nomor polisi serta kunci sepeda motor barang bukti.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar didampingi Panit Reskrim Aipda Beny Javet menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku sehingga tidak jadi sasaran amukan massa yang marah.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Sabtu (12/6/2021).

Baca Juga:Jadi Jambret, Oknum Polisi Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Mabuk-mabukan Pesta Miras

Pelaku diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/VI/2021/Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.

Pelaku, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa Briptu Halifah dan Briptu Sandra Fiah, penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Penyidik meproses pelaku sesuai pasal 289 sub pasal 281 KUHP yaitu perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kelapa Lima Sabtu (12/6/2021) mengaku kalau ia khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah,” ujar Nopri.

Nopri membantah sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Namun polisi masih mendalami kasusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini