SuaraSulsel.id - Seorang pemuda berinisial NM alias Nopri terancam hukuman 9 tahun penjara usai tertangkap basah melakukan aksi begal payudara.
Nopri ditangkap warga usai melakukan aksi pencabulan dengan modus begal payudara di Jalan COS Cokroaminoto, RT 20/RW 09, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat (11/6/2021) malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat itu, Nopri yang merupakan warga Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) membuntuti korban menggunakan sepeda motor Vixion.Korban sendiri saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Begitu mendekat, pelaku berhenti dan langsung meremas payudara korban. Korban yang kaget dan takut spontan berteriak meminta tolong.
Baca Juga:Buru Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Depok, Polisi Periksa CCTV
Sejurus kemudian, masyarakat sekitar lokasi langsung berdatangan. Warga langsung mengepung pelaku dan menangkapnya.
Untung, Nopri tidak jadi sasaran amuk massa. Warga menyerahkannya ke tim buser Polsek Kelapa Lima.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju korban, sepeda motor yamaha vixion milik pelaku tanpa menggunakan nomor polisi serta kunci sepeda motor barang bukti.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar didampingi Panit Reskrim Aipda Beny Javet menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk mengamankan pelaku sehingga tidak jadi sasaran amukan massa yang marah.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Lima beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga:Jadi Jambret, Oknum Polisi Pakai Uang Hasil Kejahatan Buat Mabuk-mabukan Pesta Miras
Pelaku diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/105/VI/2021/Sektor Kelapa Lima, Polres Kupang Kota.
- 1
- 2