Batuk Keluar Darah, Dokter Duga Wakil Bupati Sangihe Meninggal Karena Ini

Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara meninggal dunia di dalam pesawat

Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Juni 2021 | 15:00 WIB
Batuk Keluar Darah, Dokter Duga Wakil Bupati Sangihe Meninggal Karena Ini
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Helmud Hontong / [Dokumentasi BeritaManado.com]

Awak kabin pesawat kemudian menghubungi pihak petugas lalu lintas udara dan petugas darat untuk menyiapkan kendaraan dan petugas medis.

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penanganan terhadap penumpang atas nama Helmud Hontong sudah sesuai prosedur.

Pada saat itu, pimpinan awak kabin bersama kru kabin lainnya mengampiri penumpang untuk mengetahui kondisinya. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamanan, pimpinan awak kabin melakukan pengumuman, apakah dalam penerbangan ada yang berprofesi dokter atau tenaga medis.

"Dalam penerbangan ada tenaga medis yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:Polda Sulsel Selidiki Mayat Terbakar di Jalan Kabupaten Maros

Awak kabin kemudian memberikan tabung oksigen portabel dan melonggarkan pakaian yang mengikat. Wajah penumpang juga dibersihkan dan menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.

Helmud sempat mendapat penanganan resusitasi jantung paru dan bantuan pernapasan di dalam pesawat. Namun tidak ada respon.

Berdasarkan keterangan Harmen Kontu, Ajudan Helmud, setelah lepas landas di bandara, Helmud Hontong bilang tenggorokannya gatal dan sakit. Dia kemudian meminta air minum.

Namun saat terbatuk, tiba-tiba darah keluar dari mulut dan hidungnya. Ia kemudian tak sadarkan diri.

Helmud Hontong Pernah Minta Menteri ESDM Batalkan Tambang di Sangihe

Baca Juga:Paula Henry Simatupang Jabat Kepala BPK Sulsel, Wahyu Priyono Pindah ke Bali

Sebelum meninggal, Wakil Bupati Kepulauan Sahinge sempat meminta agar Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif membatalkan izin operasi untuk PT Tambang Mas Sahinge (TMS). Ia menyurat ke kementerian pada 28 April 2021 lalu.

Helmud meminta agar wilayah tambang di Kabupaten Kepulauan Sahinge dijadikan wilayah pertambangan rakyat saja. Bukan oleh korporasi.

Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk membatalkan izin tambang tersebut.

Diantaranya, bahwa usaha tambang tersebut melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pasir dan pulau-pulau kecil.

Apalagi, pulau Sahinge tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar. Hal tersebut sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.

Pertimbangan lain adalah aktivitas tambang oleh PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota lain yang ada di dalamnya. Bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negatif terhadap manusia dan biota alam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini