SuaraSulsel.id - Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Sulatan Hasanuddin Makassar Askar Hasan mengatakan, pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong di Bandara. Namun saat itu almarhum sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"Kami dapat info sebelumnya sudah meninggal dalam pesawat. Untuk meyakinkan kematian penumpang tersebut, Tim KKP datang untuk periksa kembali dan betul sudah meninggal," kata Askar saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Juni 2021.
Ia mengaku hanya melakukan penanganan medis dasar saat itu. Helmud Hontong sendiri sudah dinyatakan meninggal saat masih di pesawat.
Autopsi juga tidak sempat dilakukan karena ajudan meminta agar dibawa saja ke rumah sakit untuk pemetian. Saat itu petugas dari KKP juga tidak ada yang ikut.
Baca Juga:Polda Sulsel Selidiki Mayat Terbakar di Jalan Kabupaten Maros
"Kami juga tidak tahu dibawa ke rumah sakit mana. Tim kami sudah tidak ikut saat itu karena ajudan minta mereka yang urus untuk pemetian sekaligus untuk pengiriman ke Manado," katanya.
KKP hanya membuat surat keterangan kematian. Sesuai kronologi yang disampaikan oleh pihak Lion dan ajudan. Dalam surat itu disebutkan Helmud Hontong sempat terbatuk dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
"Jadi saat itu ambulans langsung jemput untuk dibawa ke rumah sakit," ungkapnya.
Ia menduga yang bersangkutan meninggal karena jantung. Secara medis, salah satu gejala jantung adalah rasa nyeri di dada dan mengeluarkan darah dari mulut.
Namun ia tak bisa memastikan hal tersebut sebab tak ada autopsi. Apakah memang serangan jantung atau ada faktor lain.
Baca Juga:Paula Henry Simatupang Jabat Kepala BPK Sulsel, Wahyu Priyono Pindah ke Bali
"Ini yang kami belum bisa pastikan. Tapi kalau serangan jantung itu kemungkinan besar keluar darah dari mulut. Apalagi penumpang sudah berumur," katanya.
Meninggal Dunia Dalam Pesawat
Helmud Hontong, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan meninggal dunia di dalam pesawat Lion Air JT-740 pada Rabu, 9 Juni 2021.
Helmud Hontong dan ajudannya melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Ngura Rai Bali menuju Bandara Sam Ratulangi Manado. Rutenya, transit di Bandara Internasional Hasanuddin, Maros.
Keberangkatan dilakukan pukul 15.08 Wita dan dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pukul, 16.08 wita.
Baru 30 menit lebih lepas landas yakni pada pukul 15.40 wita, Helmud disebut terbatuk dan mengeluarkan darah.
Ia kemudian tak sadarkan diri.
Awak kabin pesawat kemudian menghubungi pihak petugas lalu lintas udara dan petugas darat untuk menyiapkan kendaraan dan petugas medis.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan penanganan terhadap penumpang atas nama Helmud Hontong sudah sesuai prosedur.
Pada saat itu, pimpinan awak kabin bersama kru kabin lainnya mengampiri penumpang untuk mengetahui kondisinya. Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamanan, pimpinan awak kabin melakukan pengumuman, apakah dalam penerbangan ada yang berprofesi dokter atau tenaga medis.
"Dalam penerbangan ada tenaga medis yang dibuktikan dengan tanda identitas secara resmi," kata Danang dalam keterangan tertulisnya.
Awak kabin kemudian memberikan tabung oksigen portabel dan melonggarkan pakaian yang mengikat. Wajah penumpang juga dibersihkan dan menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen.
Helmud sempat mendapat penanganan resusitasi jantung paru dan bantuan pernapasan di dalam pesawat. Namun tidak ada respon.
Berdasarkan keterangan Harmen Kontu, Ajudan Helmud, setelah lepas landas di bandara, Helmud Hontong bilang tenggorokannya gatal dan sakit. Dia kemudian meminta air minum.
Namun saat terbatuk, tiba-tiba darah keluar dari mulut dan hidungnya. Ia kemudian tak sadarkan diri.
Helmud Hontong Pernah Minta Menteri ESDM Batalkan Tambang di Sangihe
Sebelum meninggal, Wakil Bupati Kepulauan Sahinge sempat meminta agar Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI, Arifin Tasrif membatalkan izin operasi untuk PT Tambang Mas Sahinge (TMS). Ia menyurat ke kementerian pada 28 April 2021 lalu.
Helmud meminta agar wilayah tambang di Kabupaten Kepulauan Sahinge dijadikan wilayah pertambangan rakyat saja. Bukan oleh korporasi.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan untuk membatalkan izin tambang tersebut.
Diantaranya, bahwa usaha tambang tersebut melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pasir dan pulau-pulau kecil.
Apalagi, pulau Sahinge tergolong pulau kecil dengan luasan hanya 737 ha atau 73.700 km bujur sangkar. Hal tersebut sangat rentan terhadap aktivitas pertambangan.
Pertimbangan lain adalah aktivitas tambang oleh PT TMS berpotensi merusak lingkungan daratan, pantai, komunitas mangrove, terumbu karang dan biota lain yang ada di dalamnya. Bahkan secara signifikan berpotensi meningkatkan toksisitas lingkungan secara masif yang akan membawa dampak negatif terhadap manusia dan biota alam.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa penguasaan wilayah pertambangan akan berdampak pada hilangnya sebagian atau seluruh hak atas tanah dan kebun masyarakat, bahkan masyarakat secara terstruktur akan terusir dari tanahnya sendiri.
Hal tersebut akan berakibat jangka panjang dan berpotensi hilangnya struktur kampung, budaya dan melahirkan masalah sosial yang baru.
Belajar dari pengalaman wilayah lain, secara khusus di Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat. Bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan fatal.
Wilayah Sahinge juga merupakan daerah perbatasan negara. Jika terjadi konflik, akan rawan dari aspek sosial dan pertahanan negara.
Kemudian, yang terakhir adalah saat ini terjadi gelombang penolakan dari masyarakat dengan masif. Hal tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerusuhan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing