SuaraSulsel.id - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel menemukan harga sembako Bansos Covid-19 di Badan Penghubung Pemprov Sulsel tidak wajar. Ada selisih harga hingga Rp 69,9 juta dari harga di pasaran.
Sembako tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak bisa mudik. Karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada dua organisasi yang mendapat jatah tersebut yakni Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Sulsel (Ikami) dan Pengurus Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT).
BPK mencatat ada selisih harga yang tak wajar pada penyaluran yang dilakukan dengan tiga tahap. Setiap tahap, harga bantuan sembako juga berbeda, padahal jenis barangnya sama.
Baca Juga:10 SMA Terbaik di Jakarta Barat untuk PPDB DKI Jakarta 2021, Kebanyakan Sekolah Kristen
Pada tahap pertama, ada 844 mahasiswa yang dibantu. Mereka menerima beras kemasan 5 Kg, Mie Instan 1 karton, telur 2 tray dengan berat 3,5 kg.
Kemudian ada minyak goreng merek Rose Brand 2 liter, susu kental manis 2 kaleng. Kemudian ada jasa transportasinya Rp 22 juta.
Kemudian, pada tahap II, penyaluran dilakukan untuk 219 mahasiswa di Pulau Sumatera Dan Pulau Kalimantan. Sementara penyaluran tahap ketiga, Pemprov Sulsel membantu 542 mahasiswa PPGT. Jenis barang yang disalurkan juga sama.
BPK kemudian membandingkan harga yang tertera dengan pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) Jakarta, yang didukung oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Pemeriksa juga mengambil data harga yang dipublikasikan dari 47 pasar yang ada di wilayah DKI Jakarta pada tanggal yang sama dengan surat penawaran harga.
Baca Juga:Demi Keamanan, HNW Minta BPK Audit Dana Haji Secara Transparan
Hasilnya, pengadaan sembako menunjukkan permasalahan kewajaran harga. Penyedia, yakni PT TKU juga tidak menyampaikan surat pernyataan kewajaran harga barang yang diadakan.