SuaraSulsel.id - Dua tempat hiburan malam atau THM di Kota Makassar disegel. Dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Koordinator Satgas Raika Kota Makassar, Irwan mengatakan pihaknya sudah menutup Holywings dan D'Liquid. Mereka terbukti melewati jam operasional hingga pukul 22.00 wita.
Liquid misalnya, mereka beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Ditemukan kerumunan pengunjung di tempat tersebut.
Teguran, kata Irwan sudah dilakukan dua kali. Namun, mereka tidak mengindahkan.
Baca Juga:Resmi Jadi Investor Holywings, 5 Bisnis Nikita Mirzani Ini Juga Banjir Cuan
"Kami berikan teguran dua kali sehingga wali kota menyikapi. Penutupan ini tidak memiliki batasan waktu," kata Irwan.
Pemkot Makassar sendiri melakukan penutupan dan larangan beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Ia mengaku walaupun akrab dengan pemilik kafe tersebut, akan tetapi keselamatan 1,5 juta warga Makassar lebih penting.
"Jadi kita larang Liquid beroperasi. Ditutup. Itu tandanya Pemkot Makassar tidak main-main ya. Kalau kita tidak begini, nanti patotoaiki (bandel)," tegasnya.
Diapun menekankan, Liquid baru bisa beroperasi jika bisa meyakinkan Pemkot Makassar mampu melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Satgas Raisa akan terus melakukan pengawasan.
Baca Juga:4 Bisnis Hotman Paris, Properti Mewah hingga Investasi Holywings
Danny jyga mengatakan, masih ada satu THM lagi yang akan ditutup dalam waktu dekat. Kesalahannya sama. Mereka melakukan pelanggaran yang sama.
Sebelumnya, Pemkot juga mencabut izin kafe Hollywings karena melakukan pelanggaran. Mereka dilarang beroperasi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing