Bukan Hoaks, Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 4 - 30 Juni 2021

Kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:41 WIB
Bukan Hoaks, Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama 4 - 30 Juni 2021
Pengendara mobil membayar pajak kendaraan melalui layanan Drive Thru, Jumat, 4 Juni 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.

Baca Juga:Kepala Dinas PUTR Sulsel Prof Rudy Djamaluddin Terancam Dipecat

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini