SuaraSulsel.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Sudirman dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi yang menyeret Nurdin Abdullah.
Sudirman mengaku ditanya soal proyek siluman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Proyek itu sempat heboh karena dikerjakan tetapi tidak tertuang dalam Daftar Pengguna Anggaran (DPA).
"Saya ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok (2021)," jelasnya, Rabu, 2 Juni 2021.
Baca Juga:Mobil Dinas Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Masuk Sungai Jeneberang
Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah dihentikan. Ada empat paket. Nilainya Rp 62,5 miliar.
Empat proyek itu antara lain penanganan jalan ruas burung-burung-Benteng Gajah-Carangki-Bantimurung sepanjang 2,5 km dengan anggaran Rp11, 4 miliar. Paket ini dimenangkan oleh PT Yabes Sarana Mandiri.
Lalu, pengerjaan Jalan Solo Paneki di Sengkang. Anggarannya Rp22,9 miliar. Dua paket lainnya berlokasi di kawasan Center Poin of Indonesia (CPI).
"Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai (jika dihentikan). Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," jelas Sudirman.
Sebelumnya pada 23 Maret 2021 lalu, Sudirman juga sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK. Ia enggan merinci terkait materi pemeriksaan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.
Baca Juga:KH Sanusi Baco Sebelum Meninggal Alami Sakit Ini
"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan" kata Andi Sudirman.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Sudirman dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, 2 Juni dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka Nurdin Abdullah dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain Sudirman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bersamaan terhadap putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy. Selain itu ada ibu rumah tangga atas nama Meikewati Bunad dan pengusaha, Yusuf Tyos.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing