SuaraSulsel.id - Imelda Obey, pengusaha alat kesehatan di Sulawesi Selatan kembali diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Imelda Obey diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, ada tiga empat orang saksi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa hari ini adalah tiga orang pengusaha dan satu konsultan.
"Hari ini, 3 Juni 2021, dijadwalkan pemeriksaan saksi dan perkara tersangka pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya dalam pesan tertulisnya.
Baca Juga:Cegah Pejabat di Kementerian ESDM Lakukan Korupsi, KPK Pakai Program Ini
Mereka adalah Imelda Obey, Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, La Ode Darwin, dan Arief Satriawan.
KPK sejauh ini sudah memeriksa sekitar 60-an saksi dari berbagai pihak. Tim antirasuah itu menemukan sejumlah aliran dana yang diduga dari ataupun ke rekening tersangka Nurdin Abdullah.
Sebelumnya, Imelda Obey dimintai keterangan pada 25 Maret lalu. KPK mengkonfirmasi antara lain terkait dugaan kedekatan hubungan Imelda Obey dan Nurdin Abdullah.
"Imelda bisa mendapatkan proyek dengan mudah di Pemprov Sulsel dan juga penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait aliran sejumlah uang kepada tersangka NA," jelas Ali.
Sehari sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa putra bungsu Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy.
Baca Juga:Mantan Penyidik KPK Disebut Terima Suap, Denny Siregar Sindir Dalaman KPK
Ini adalah pemeriksaan ketiga Fathul. Selama Nurdin Abdullah ditangkap KPK sejak 28 Februari 2021. Ali mengatakan Fathul didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembelian berbagai aset oleh tersangka Nurdin Abdullah.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pembelian berbagai aset. Diduga sumber uang itu merupakan pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Ali Fikri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing