SuaraSulsel.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Gubernur sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Sudirman dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini, 2 Juni dijadwalkan pemeriksaan saksi tersangka Nurdin Abdullah dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain Sudirman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bersamaan terhadap putra bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy.
Selain itu ada ibu rumah tangga atas nama Meikewati Bunad dan pengusaha, Yusuf Tyos.
Baca Juga:Firli Bahuri Nonaktifkan Penyidik Kasus Nurdin Abdullah
Ini adalah kali kedua Sudirman dimintai keterangan. Sementara Fathul Fauzy sudah yang ketiga kalinya.
Sudirman dimintai keterangan pertama kalinya pada tanggal 23 Maret lalu. Ia didalami pengetahuannya terkait tupoksinya sebagai Wakil Gubernur. Juga sekaitan dengan proyek pengadaan yang dilaksanakan Pemprov Sulsel.
Fathul dimintai keterangan sekaitan dengan adanya pembelian sejumlah aset oleh tersangka Nurdin Abdullah. Selain itu, tim anti rasuah juga mendalami soal dugaan aliran dana dari rekening Nurdin. Abdullah
Pembelian aset itu kata Ali diduga sumber uangnya dari para kontraktor. Mereka yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.
Sudirman sendiri sebelumnya mengaku akan kooperatif. Ia akan memberi keterangan jika dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga:Pernyataan Firli Bahuri Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Kontributor : Lorensia Clara Tambing