Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa KPK menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:09 WIB
Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto sudah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 18 Mei 2021.

Bos dari PT Agung Perdana itu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bertindak sebagai Pimpinan sidang, Hakim Ibrahim Palino.

JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali. Ia memberi uang ke Nurdin Abdullah sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga:Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK

Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp 2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu.

Uang itu, katanya, digunakan agar Agung Sucipto bisa mendapatkan pengerjaan proyek dengan mudah. Paling banyak proyek di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.

Asri juga menyebut dalam berkas gelar perkara ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa. Namun, nantinya akan diseleksi lagi siapa yang akan dihadirkan di persidangan.

"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.

Saksi itu dibagi ke dalam beberapa klaster. Kata Asri, ada dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender, dan pihak swasta.

Baca Juga:Terungkap Alasan Lain Penyuap Nurdin Abdullah Harus Ditahan di Makassar

"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.

JPU KPK Janwar Dwi Nugroho juga menambahkan sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari. Agendanya pemanggilan saksi.

Nurdin Abdullah juga nantinya bisa saja dihadirkan pada persidangan di Makassar. Namun saat ini belum ditentukan.

"Nurdin Abdullah kan berkasnya di splitsing atau dipisah sehingga kita belum bisa menentukan apa sidang di Jakarta atau di Makassar. Kita harus pertimbangkan aspek lain, termasuk soal keamanannya," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini