Sidang Perdana Penyuap Nurdin Abdullah, Ini Daftar Barang Bukti Dugaan Suap

Ada bukti transfer uang, pembayaran perhiasan, hingga pembelian apartemen.

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 11:52 WIB
Sidang Perdana Penyuap Nurdin Abdullah, Ini Daftar Barang Bukti Dugaan Suap
Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Makassar dengan terdakwa Agung Sucipto, Selasa 18 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana salah satu terdakwa, Agung Sucipto mulai digelar, Selasa, 18 Mei 2021 hari ini.

Sedianya sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar. Namun, hingga Pukul 12.00 Wita, sidang untuk terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu belum juga dimulai.

Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang Agung Sucipto terdaftar pada nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN/Mks. Sejumlah barang bukti terdakwa tertera pada laman kasus tersebut.

Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.

Baca Juga:Dugaan Rekayasa Kasus Munarman, Pengamat: Densus 88 Punya Cukup Bukti

Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liesty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.

Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.

KPK juga menyita barang bukti satu lembar nota pembelian nominal SGD (dolar singapur) 4.000 dari PT Marazavalas dengan nomor Bill 068934 atas nama Nurhidayah pada tanggal 01 Feb 2020.

Aliran dana juga diduga mengalir ke pembelian apartemen. Hal tersebut terbukti dari disitanya satu bundel official receipt yang diterima dari Putri Fatima Nurdin untuk pembayaran The Fritz Unit No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada tanggal 4 Maret 2019. Putri tak lain adalah anak sulung dari Nurdin Abdullah.

Kemudian, ada satu buah amplop warna cokelat Termijn IV+V Victoria yang didalamnya berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3+A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2018. Pemiliknya atas nama Nurdin Abdullah.

Baca Juga:Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK

Lalu, satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII+IX Victoria yang didalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liesty Fachruddin untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini