SuaraSulsel.id - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana salah satu terdakwa, Agung Sucipto mulai digelar, Selasa, 18 Mei 2021 hari ini.
Sedianya sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita di Ruang Sidang Prof Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar. Namun, hingga Pukul 12.00 Wita, sidang untuk terdakwa penyuap Nurdin Abdullah itu belum juga dimulai.
Pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang Agung Sucipto terdaftar pada nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN/Mks. Sejumlah barang bukti terdakwa tertera pada laman kasus tersebut.
Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dua halaman aplikasi setoran atau transfer atau kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada tanggal 12 Juni 2019 pukul 12:32:00 sebesar Rp70 juta.
Baca Juga:Dugaan Rekayasa Kasus Munarman, Pengamat: Densus 88 Punya Cukup Bukti
Uang itu ditransfer ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liesty Fachruddin, yang tak lain adalah istri Nurdin Abdullah.
Bukti lain yakni satu lembar tanda terima perhiasan Paris Jewelry no. 23953 yang diterima dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juta pada tanggal 1 Februari 2020.
KPK juga menyita barang bukti satu lembar nota pembelian nominal SGD (dolar singapur) 4.000 dari PT Marazavalas dengan nomor Bill 068934 atas nama Nurhidayah pada tanggal 01 Feb 2020.
Aliran dana juga diduga mengalir ke pembelian apartemen. Hal tersebut terbukti dari disitanya satu bundel official receipt yang diterima dari Putri Fatima Nurdin untuk pembayaran The Fritz Unit No:07F6 Kingland Avenue Living Radiance pada tanggal 4 Maret 2019. Putri tak lain adalah anak sulung dari Nurdin Abdullah.
Kemudian, ada satu buah amplop warna cokelat Termijn IV+V Victoria yang didalamnya berisi satu bundel nota Graha Utama untuk pembayaran Termijn V (progress 30%) pembangunan Victoria River Park A3/3+A5/6 BSD, Tangerang Selatan, pada tanggal 24 Oktober 2018. Pemiliknya atas nama Nurdin Abdullah.
Baca Juga:Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK
Lalu, satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII+IX Victoria yang didalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liesty Fachruddin untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019.
Barang bukti yang diamankan lebih banyak berupa bundel untuk sejumlah proyek di Bulukumba dan Sinjai. Kemudian aliran dana dari sejumlah pejabat Pemprov ke rekening Nurdin Abdullah, seperti dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti.
Asal diketahui, Agung Sucipto atau Anggu diketahui adalah bos PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Ia diduga menyuap Nurdin Abdullah dan pejabat pemprov lainnya, Edy Rahmat untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur.
Ia kini didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Anggu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. Suap itu diberikan diduga agar Anggu mendapatkan kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing