SuaraSulsel.id - Jika ada tempat wisata melanggar protokol kesehatan, Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta kepolisian melakukan penutupan.
Hal tersebut bertujuan menghindari peningkatan kasus Covid-19, sekaligus mencegah potensi terjadi klaster baru.
Salah satu hal yang tak boleh dilanggar tempat wisata ialah jumlah pengunjung tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas.
“Jangan sampai dibiarkan aktivitas publik di tempat wisata melampaui 50 persen. Sekali lagi kami harapkan seluruh satgas daerah terutama unsur Polda harus berani mengambil keputusan melakukan langkah-langkah penertiban, bahkan bila perlu apabila membahayakan keselamatan masyarakat lebih baik ditutup saja,” ungkapnya, ditulis Minggu (16/5/2021).
Baca Juga:Objek Wisata Purwakarta Ditutup Semetara Besok, Ini Alasannya
Doni meminta para pengelola tempat wisata untuk bekerjasama dengan pemerintah mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seluruh komponen masyakarat juga dibutuhkan untuk mengingatkan protokol kesehatan.
“Bicara yang terbuka kepada pengelola dan kita harapkan pengelola-pengelola pariwisata pun bisa bekerja sama. Karena kalau kasus aktif meningkat otomatis semuanya akan mundur lagi,” ujar dia.
“Kepedulian daerah untuk menaati semua peraturan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini betul-betul kami harapkan bisa terlaksana. Dan juga bantuan dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk setiap saat, setiap hari mengingatkan tentang mematuhi protokol kesehatan,”
Dia menambahkan, dengan saling mengingatkan dapat mengurangi risiko dan mampu mengendalikan pandemi covid-19. Karena harapannya, covid-19 bisa dikendalikan dan tertangani dengan baik.
“Kalau ini baik sampai dengan Juni ini berjalan terus sampai dengan bulan Agustus pertengahan mungkin bisa menjadi Hadiah atau kado ulang tahun bagi perayaan kemerdekaan bangsa kita,” tuturnya.
Baca Juga:Wisata Lembang Ditutup, Perhimpunan Taman Rekreasi Hilang Potensi Rp 30 M
Sumber: Suara.com