Gratifikasi Lebaran : Camat dan Lurah di Makassar Kembalikan Uang Tunai

Inspektorat Makassar menerima laporan gratifikasi dari sejumlah pejabat di Kota Makassar. Berupa uang tunai dan barang.

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:30 WIB
Gratifikasi Lebaran : Camat dan Lurah di Makassar Kembalikan Uang Tunai
Suryadi, Lurah Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar mengembalikan parsel dari pengusaha kepada Inspektorat Makassar, Jumat 7 Mei 2021 / [SuaraSulsel.id]

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini