SuaraSulsel.id - Keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov Sulsel kembali menjadi perdebatan. Kinerjanya dinilai tidak efektif.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina bahkan meminta agar TGUPP dibubarkan. Pertimbangannya, kata Rahman Pina, atas rekomendasi Korsupgah KPK dan BPK RI.
Hal tersebut diungkapkan Rahman Pina pada rapat pansus laporan pertanggungjawaban, Rabu, 28 April 2021 kemarin. Rahman Pona mengusulkan TGUPP dibubarkan.
Rahman mengaku ini masih pengusulan, belum keputusan. Tergantung Pemprov Sulsel nantinya.
Baca Juga:Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI
"Saya usulkan agar TGUPP dibubarkan saja. Ini juga menjadi rekomendasi Korsupgah KPK," kata Legislator Golkar itu.
Mendengar itu, Ketua Satgas Korsupgah KPK wilayah IV, Niken Aryati mengaku, KPK tidak pernah merekomendasikan pembubaran TGUPP.
"Kami tidak pernah mengeluarkan statement soal rekomendasi (pembubaran) TGUPP. Saya juga sudah konfirmasi ke tim, tidak ada statement apapun terkait TGUPP dari kami," kata Niken saat dikonfirmasi.
Ia mengaku Korsupgah tak pernah mengurusi soal keberadaan TGUPP di Pemprov Sulsel. Itu murni kebijakan kepala daerah.
Aturan juga memperbolehkan. Jika dianggap tidak efektif, maka Pemprov Sulsel yang akan membubarkan. Bukan intervensi dari Korsupgah KPK.
Baca Juga:Geledah DPR hingga Rumdin Aziz Syamsuddin, Ini Barbuk yang Disita KPK
Seperti diketahui, TGUPP dibentuk Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman tahun 2019. Dulunya bernama Tim Percepatan Pembangunan Daerah atau TP2D.
- 1
- 2