Dinas Dukcapil Sulawesi Selatan Siap Layani Transgender

Transgender di Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dokumen kependudukan

Muhammad Yunus
Rabu, 28 April 2021 | 09:49 WIB
Dinas Dukcapil Sulawesi Selatan Siap Layani Transgender
Ilustrasi petugas melakukan perekeman KTP-el. [Antara Foto/Asep Fathulrahman]

SuaraSulsel.id - Transgender di Sulawesi Selatan bisa mendapatkan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan akan membantu.

Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan ada 26 produk kependudukan yang siap diberikan jika dibutuhkan. Termasuk yang mendasar adalah KTP, akta lahir dan kartu keluarga.

Namun, menurutnya, jenis kelamin di KTP harus sesuai dengan akta lahir. Hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan.

"Walaupun dia transgender, harus mengikut dari akta lahir. Kalau di akta dicantumkan laki-laki maka itu yang dicantumkan di KTP elektronik," jelas Sukarniaty, Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga:7 Kuliner Bugis Makassar Dibungkus Daun Pisang, Nomor 3 jadi Warisan Budaya

Menurutnya, perubahan jenis kelamin bisa dilakukan jika melalui proses pengadilan. Jika jenis kelamin diubah, maka seluruh identitas lainnya juga akan berubah.

"Untuk mengubahnya mereka harus melalui proses di pengadilan terlebih dahulu. Kalau sudah dikabulkan, boleh," jelasnya.

Ia mengaku tak pernah mempersulit warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Apalagi untuk transgender.

"Apalagi sudah ada perintah pusat untuk mempermudah teman trangender, hanya saja tetap mengikut aturan. Proses perubahannya di pengadilan," tukas Sukarniaty.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta pejabat di semua daerah untuk mempermudah proses kepengurusan dokumen kependudukan untuk transgender.

Baca Juga:9 Informan Ahli Menilai Keterbukaan Informasi Publik di Sulsel

Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan, mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.

"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ujarnya.

Sementara, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini