Terungkap Alasan Lain Penyuap Nurdin Abdullah Harus Ditahan di Makassar

Kepala Lapas Kelas IA Makassar Hernowo Tanto mengungkapkan, ada alasan lain pemindahan Agung Sucipto ke Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 27 April 2021 | 15:27 WIB
Terungkap Alasan Lain Penyuap Nurdin Abdullah Harus Ditahan di Makassar
Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Resmi! KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini