Keras! Diduga Mantan Staf Khusus Sebut KPK Sibuk Curi Emas dan Minta Duit

Akun instagram Habibah Darwis mengatakan, KPK memperpanjang penahanan Nurdin Abdullah karena sulit mencari alat bukti

Muhammad Yunus
Senin, 26 April 2021 | 16:04 WIB
Keras! Diduga Mantan Staf Khusus Sebut KPK Sibuk Curi Emas dan Minta Duit
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraSulsel.id - Diduga Mantan Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, Habibah Darwis turut berkomentar soal perpanjangan penahanan Nurdin Abdullah.

Lewat akun media sosial instagram, akun milik Habibah Darwis mengatakan, KPK memperpanjang penahanan Nurdin Abdullah karena sulit mencari alat bukti. Hal tersebut diungkap akun Habibah Darwis di kolom komentar akun instagram daenginfo.

akun Habibah Darwis juga mengatakan, KPK sibuk mencuri emas dan minta-minta duit ke Wali Kota.

"Pusing cari bukti? Yaiyalah, KPK nya lagi sibuk curi emas dan minta2 duit ke Walikota," tulis akun Habibahdarwis.

Baca Juga:Nurdin Abdullah Akan Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK

Habibah Darwis adalah mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah. Ia dan delapan orang lainnya dinonaktifkan pada bulan Maret lalu.

Seperti diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Perpanjangan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 26 April 2021. Berita acara perpanjangan penahahan sudah dilakukan pada Jumat, pekan kemarin.

"Perpanjangan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021," ujarnya.

Akun habibahdarwis menulis KPK sibuk curi emas dan minta duit / [tangkapan layar instagram]
Akun habibahdarwis menulis KPK sibuk curi emas dan minta duit / [tangkapan layar instagram]

Masa perpanjangan penahanan membuat Nurdin terpaksa merayakan idul fitri di rumah tahanan. Nurdin sendiri sudah mendekam hampir dua bulan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan RJ Lino di Kasus Pelindo II

"Tim Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA masing-masing selama 30 hari," kata Fikri.

Ia mengaku perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tim penyidik hingga kini masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.

"Penyidik juga masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini