Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar

Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 26 April 2021 | 18:08 WIB
Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tersangka kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Agung Sucipto sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 29 Februari lalu. Sehari setelah dicokok KPK bersama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Kepala Lapas Kelas I Makassar Hernowo Tanto mengatakan, yang bersangkutan jadi tahanan Lapas Makassar mulai Senin, 26 April 2021. Agung jadi tahanan titipan.

"Iya betul. Yang bersangkutan jadi tahanan titipan KPK mulai hari ini," kata Hernowo saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id

Baca Juga:Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI

Agung Sucipto, kata Hernowo, juga langsung dimasukkan kedalam penjara. Ia akan dikarantina mandiri selama dua pekan.

"Setelahnya baru akan dilakukan pemeriksaan. Karantina dua minggu dulu," tambahnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan, berkas perkara Agung Sucipto sudah lengkap alias P21. Itulah mengapa Agung Sucipto bisa dipindahkan ke Makassar.

"Sesuai dengan hasil penelitian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka AS dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ali Fikri.

Selanjutnya, kata Ali, kasus Agung Sucipto itu ada di tangan JPU untuk disidangkan nantinya. KPK juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Tim JPU.

Baca Juga:KPK Pastikan Panggil Pihak yang Berperan di Kasus Walkot Tanjungbalai

"Senin, 26 April 2021, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU dengan tersangka Agung Sucipto," bebernya.

"Penahanan beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021," lanjutnya lagi.

Diketahui, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Hingga kini, KPK telah memeriksa 32 saksi yang terdiri dari Pejabat dan ASN Pemprov Sulsel. Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK.

"Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sejumlah 32 orang saksi. Diantaranya para ASN di Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini