Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri

Inspektorat Sulsel temukan proyek siluman dengan nilai Rp 11 Miliar

Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 11:53 WIB
Proyek Pedestrian Pemprov Sulsel di CPI Bodong, KPK Diminta Telusuri
Dokumentasi pekerja menghubungkan kanal CPI dengan perairan di sekitar Pantai Losari Kota Makasar, Senin 11 Januari 2021 / [Foto Humas Pemprov Sulsel]

Namun, ia mengaku proyek ini jadi temuan BPK. Pihaknya sudah menjelaskan masalah tersebut. KPK juga bisa saja menelusuri, namun sejauh ini Korsupgah sendiri belum mengkonfirmasi.

"KPK belum menanyakan kepada pihak inspektorat terkait temuan proyek ilegal tersebut. Tapi itu kan sudah jelas, BPK sudah tanya kenapa ada seperti ini," tegasnya.

Sulkaf mengaku tetap tidak akan bertanggungjawab. Mereka sudah meminta sejak awal agar proyek ini jangan dikerja.

"Saya bilang lagi saya tidak mau tahu. Kan sudah dikasih pencerahan aturannya, kalau tidak ada dalam DPA tidak boleh dilakukan. Berarti kalau tidak boleh, berarti bukan institusi," bebernya.

Baca Juga:Andi Sudirman Sulaiman Fokus Bangun Infrastruktur Jalan di Sulawesi Selatan

"Jelas sekali saya bilang bahwa pada Januari sebelum saya masuk, sudah ada permintaan telaah dari PUTR ke Inspektorat. Inspektorat sudah mejawab bahwa kegiatan yang tidak ada dalam DPA, jangan dilakukan," tandasnya.

Berpotensi Jadi Kasus Korupsi Gelombang Kedua

Kasus proyek ilegal di lingkup Pemprov Sulsel disebut bisa jadi tahap korupsi gelombang kedua. Aparat hukum diminta untuk bisa turun tangan.

Desakan datang dari Direktur Anti Corruption Committee Direktur (ACC) Sulsel, Kadir Wokanubun. Ia mengaku kasus ini jadi gambaran nyata, begitu kuatnya mafia proyek bermain di Pemprov Sulsel.

"Bagaimana bisa ada proyek yang lolos dikerjakan, tapi tidak ada dalam DPA. Kasus ini harusnya segera direspon oleh aparat penegak hukum," ujar Kadir.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Makassar Minggu 18 April 2021 dan Masjid Tertua di Sulsel

Menurutnya, ada upaya pemufakatan korupsi berjamaah pada kasus ini. Mulai dari inspektorat, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan dinas PU sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini