- Warga bernama Andi Sarman melaporkan Kabid Propam Polda Sulsel ke Mabes Polri terkait dugaan intervensi sengketa lahan di Maros.
- Andi Sarman menduga oknum pejabat kepolisian terlibat membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah seluas 600 meter persegi tersebut.
- Divpropam Mabes Polri telah menerima laporan resmi tersebut dan sedang memproses aduan terkait dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum.
SuaraSulsel.id - Seorang warga bernama Andi Sarman secara resmi melaporkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Effendy, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Laporan ini terkait dugaan intervensi oknum pejabat kepolisian dalam penanganan kasus sengketa lahan yang dialami Sarman di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Aduan tersebut telah terdaftar dengan nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Divpropam, mengindikasikan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses oleh pihak berwenang di tingkat Mabes Polri.
Laporan ini mencuatkan kembali isu integritas dan netralitas penegak hukum dalam menangani perkara masyarakat.
Baca Juga:Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
Dalam laporannya, Andi Sarman secara spesifik menduga adanya keterlibatan oknum pejabat kepolisian, termasuk Kombes Pol Zulham Effendy, dalam membekingi pihak lawan dalam sengketa tanah miliknya.
Lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 600 meter persegi dan berlokasi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kasus sengketa lahan ini sendiri bermula pada tahun 2024. Saat itu, Sarman melaporkan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemalsuan dokumen atas lahan yang diklaimnya sebagai milik sah.
Laporan awal tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan, menurut keterangan Sarman, telah naik ke tahap penyidikan.
Sarman menegaskan lahan tersebut diperolehnya secara sah melalui lelang negara pada 2009. Ia mengantongi sejumlah dokumen kepemilikan, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga risalah lelang.
Baca Juga:Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
"Tanah itu saya peroleh secara sah melalui lelang negara dengan bukti lengkap," ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga mengungkapkan sebelumnya dirinya sempat dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan yang sama pada 2022. Namun, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Dalam proses penyidikan kasus yang ia laporkan, Sarman diminta melakukan pengembalian batas tanah.
Ia kemudian mengajukan permohonan pengukuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros dengan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk keterangan kepala desa dan persetujuan pemilik lahan berbatasan.
Namun, di tengah proses itu, Sarman mengaku dihubungi oleh seorang anggota Propam Polda Sulsel dan diminta menghadap Kabid Propam.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen kepemilikan tanah. Namun, ia justru mendapat teguran dan pernyataan yang menurutnya tidak tepat.