Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara

Tanda tangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisisi perusahaan

Muhammad Yunus
Selasa, 20 April 2021 | 11:02 WIB
Terdakwa Pemalsu Tanda Tangan Menteri Perdagangan Dituntut 7 Tahun Penjara
Menteri Pedagangan Baru Muhammad Lutfi yang baru saja diumumkan oleh Presiden Jokowi (Foto: Antara)

Kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera dan tanda tangan dua pemilik saham yakni Muhamad Lutfi dan Ali Said menjerat empat terdakwa yakni Amran Yunus, Ardiyansah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.

Awalnya Amran Yunus memerintahkan Ardiyansah Tamburaka untuk mengurus pengalihan saham perusahaan dari Muhamad Lutfi dan Ali Said kepada Amran Yunus dan Asmawati. Setelah itu berhasil, selanjutnya perusahaan itu dialihkan kepada PT Tribuana Sukses Mandiri.

PT Tonia Mitra Sejahtera dibentuk berdasarkan akta pendirian Nomor 62 tahun 2003 oleh Muhamad Lutfi, Ali Said dan Amran Yunus.

Selanjutnya Amran Yunus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 16 januari 2017 yang kemudian di tuangkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Tonia Mitra Sejahtera Nomor 75 tertanggal 27 januari 2017 yang di buat di hadapan Norataris Rayan Riadi.

Baca Juga:Muhammad Lutfi Masuk Wacana Menteri yang Akan Dicopot, Diduga Masalah Ini

RUPSLB yang dilakukan Amran Yunus tanpa sepengetahuan Muhamad Lutfi dan Ali Said. Dalam proses perubahan akta tersebut Amran Yunus didakwa menjadi aktor utama yang melakukan proses pemalsuan tanda tangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini