Ngeri! Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar

Total suap yang diterima Edhy Prabowo mencapai Rp 25,75 miliar

Muhammad Yunus
Kamis, 15 April 2021 | 12:34 WIB
Ngeri! Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukmini dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan selaku komisaris mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.

"Padahal senyatanya Nursan dan Amri hanya dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan (nominee) serta tidak memiliki saham di PT ACK," kata jaksa Ronald.

Selanjutnya ditetapkan bahwa biaya ekspor BBL Rp1.800 per ekor dengan pembagian PT PLI mendapat biaya operasional pengiriman sebesar Rp350 dan PT ACK mendapat Rp1.450 per ekor BBL.

"Biaya yang telah diterima PT ACK tersebut dibagi seolah-olah dalam bentuk deviden kepada para pemegang saham sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya yang merupakan representasi dari terdakwa dan Siswhadi Pranoto Lee," kata jaksa Ronald.

Baca Juga:Cegah Mudik Lebaran, Pemprov Sulsel Gandeng TNI Polri Jaga Perbatasan

Sedangkan proses perizinan PT DPPP masih belum selesai. Pada Juni 2020, Agus menemui Safri dan mendapat jawaban untuk memperoleh izin diminta uang komitmen sebesar Rp5 miliar yang dapat diberikan secara bertahap. Agus lalu melaporkan ke Suharjito dan Suharjito menyanggupinya.

Pada 16 Juni 2020, Suharjiato lalu menyerahkan uang sejumlah 77 ribu dolar AS kepada Safri di Kantor Kementerian KP sambil mengatakan "Ini titipan buat Menteri". Selanjutnya Safri menyerahkan uang itu kepada Amiril Mukminin.

Barulah pada 26 Juni 2020 Kementerian KP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT DPPP dan pada 6 Juni menerbitkan izin ekspor BBL atas nama PT DPPP.

Atas arahan Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020 Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian KP membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor ND.123.1/SJ/VII/2020 perihal tindak lanjut pelaksanaan ekspor BBL.

"Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Habri Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," ujar jaksa pula.

Baca Juga:Dalami Kasus Gubernur Sulsel, KPK Endus Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah

Atas permintaan Andreau Misanta, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor dan telah ditetapkan oleh Edhy walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52,319 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini