SuaraSulsel.id - KPK kembali meminta keterangan empat orang sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti, Siti Abdiah Rahman pegawai BUMN, M Ardi pegawai BUMN, dan Sri Wulandari pegawai swasta.
"Pemeriksaan sebagai saksi terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 14 April 2021.
Dikatakan Ali, pemeriksaan dilakukan di di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pegawai BUMN, M Ardi, sebelumnya sudah dimintai keterangan pada 23 Maret lalu. M Ardi ini diketahui adalah pimpinan Kantor Cabang Bank Mandiri di Kota Makassar.
Baca Juga:OTT Diduga Kerap Bocor, Mantan Jubir: KPK Semakin Terpuruk!
Ia pernah diperiksa terkait transaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.
Sementara, Sari Pudjiastuti disebut sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Dia diboyong ke Pemprov dari Bantaeng, usai Nurdin Abdullah dilantik sebagai Gubernur Sulsel tahun 2019 lalu.
Ruangannya juga sempat digeledah oleh KPK pada bulan Maret lalu, dua hari pasca penetapan status tersangka Nurdin.
Kemarin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah 2 rumah kontraktor di Makassar.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga:KPK Bakal Proses Hukum Pihak yang Bawa Kabur Bukti Korupsi Ditjen Pajak
Dijelaskan Ali, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pemilik PT Purnama Karya Nugraha (PKN) di Kecamatan Mariso, dan di Kantor PT PKN di Jalan Gunung Lokon Kota Makassar.
"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik. Diduga terkait dengan perkara," jelasnya.
Ia mengatakan, selanjutnya bukti-bukti ini akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan yang dimaksud.
Ali mengatakan pihaknya terus mendalami kasus yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah. Termasuk mendalami keterlibatan pihak lain.
"Perkembangannya akan kami infokan kembali," ujar Fikri.
Informasi yang diperoleh, pemilik perusahaan tersebut bernama Petrus Yau Lim. Petrus juga diketahui merupakan teman dekat Nurdin Abdullah sejak masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Petrus sempat dipanggil untuk diperiksa KPK pada tanggal 23 Maret lalu, namun mangkir.
Ali Fikri mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan dan penjadwalan ulang. Ia meminta agar saksi bisa kooperatif selama proses penyidikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing