SuaraSulsel.id - Seorang anak laki-laki berinisial AG (12 tahun) diduga korban salah tangkap membuat video pengakuan. Kemudian diunggah oleh akun facebook Ivoen Muhammad.
Dalam video durasi 2,34 menit tersebut AG mengaku disiksa. Agar mengaku sebagai pelaku pencurian.
"Saya dibawa di belakang, dipukul perut dua kali, dilempar asbak, sampai pica bibirku berdarah. Langsung saya berbohong saya mengaku di situ, dari pada saya dipukul," ungkap AG dalam video yang beredar.
Video pengakuan AG tersebut direkam saat digelar pertemuan antara dua kakak adik RM (14) dan AG (12) dengan Kapolres Buton AKBP Gunarko. Mereka adalah korban diduga salah tangkap.
Baca Juga:Pelanggaran Kode Etik Polisi Naik Dua Kali Lipat, Apa Penyebabnya?
Pertemuan di Mapolres Buton tanggal 8 April 2021. Setelah aksi unjuk rasa menuntut Kapolres Buton mencopot Kapolsek Sampuabalo. Karena tidak bertanggung jawab atas tindakan penyidik dalam kasus tersebut.
Pengakuan AG dibenarkan kakaknya, RM (14 tahun). Saat konferensi pers di salah satu cafe di Kota Baubau, Senin (12/4/2021). RM mengatakan, ia ingin membersihkan namanya dan nama temannya Muslimin (22 tahun) yang saat ini sedang menjalani persidangan untuk kasus yang sama.
"Saya tetap mau bersihkan namaku. Dan membersihkan nama Muslimin, karena waktu itu kami sebut namanya. Sebab saat itu kami diarahkan untuk menjawab siapa pemilik mobil open cup warna hitam, dan kami jawab hanya Muslimin yang punya mobil itu di sini," jelas RM.
RM juga menyebut, dirinya disiksa dan ditodong menggunakan senjata oleh oknum polisi Polsek Sampuabalo.
"Diancam sama pak polisi, diancam pakai senjata di ruang penyidik. Bukan hanya hari itu, tapi juga hari-hari lain. Sempat ditampar 4 kali bagian pipi, dipukul juga di pipi 2 kali, sama diancam pakai senjata, ditodong pakai senjata di paha, di tangan, dan di kepala. Disuruh mengaku perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," jelas RM.
Baca Juga:Kerahkan 800 Personel, Tempat Ngabuburit di Bogor Bakal Diawasi Polisi
Merasa tertekan dan diancam, RM terpaksa berbohong dan mengaku bahwa dialah pelaku pencurian tersebut.