Seharusnya polisi juga paham kedudukan pers. Jika seseorang keberatan dengan sebuah berita, maka idealnya laporan itu ditolak. Dan mengarahkannya pada saluran yang benar.
"Yang benar mana? Ya ke Dewan Pers," katanya.
Menurut Gusti Palumpun, ini penting dipahami bersama. Agar jelas ada pemisah antara sengketa pers dan sengketa pidana.
"Kalau tidak maka aturan menjadi kabur. Termasuk MoU yang telah disepakati bersama, Polri-Dewan Pers tidak menjadi sia sia," paparnya.
Baca Juga:Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Gusti menjelaskan, kalau semua laporan sengketa pers digiring ke pidana lalu apa artinya UU Pers itu. Apa artinya leg spesialis.
Gusti mengatakan, perlu dipahami bahwa Pedoman Media adalah media online yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Artinya Pedoman Media secara legitimasi sudah mendapat pengakuan Dewan Pers.
"Jadi semua produk berita yang kami hasilkan itu karya jurnalistik. Yang secara legitimasi diakui Dewan Pers. Kan menjadi rancu kalau kami menghasilkan produk pers yang diakui oleh lembaga yang ditunjuk oleh negara (Dewan Pers) lalu itu dibatalkan," katanya.
Gusti juga mempersoalkan motif laporan Raymond karena adanya link berita yang di-share ke media sosial. Menurutnya, apa yang salah dari link berita yang disebar ke medsos.
Secara prinsip, tidak ada larangan menyebarkan link berita ke medsos manapun. Karena medsos memang sudah menjadi wadah penyaluran informasi untuk publik bagi media-media digital.
Baca Juga:Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri
"Sepanjang isinya memenuhi unsur unsur jurnalistik sesuai kode etik kan tidak ada masalah," katanya.