Wartawan Pedoman Media Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pendiri Bilang Keliru

Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru dan salah alamat

Muhammad Yunus
Kamis, 08 April 2021 | 12:59 WIB
Wartawan Pedoman Media Dilaporkan ke Polda Sulsel, Pendiri Bilang Keliru
Kuasa Hukum Pedoman Media Muhammad Nur / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pendiri dan Penanggung Jawab Pedoman Media, Gusti Palumpun menilai laporan Raymond Ardan Arfandy ke Polda Sulsel keliru dan salah alamat. Yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, sehingga tidak relevan digiring menjadi pidana.

"Jelas keliru dan salah alamat. Karena itu murni produk jurnalistik. Kalau merasa keberatan dengan isi berita kan ada salurannya. Itu jelas diatur dalam UU Pers," kata Gusti Palumpun, Kamis 8 April 2021.

Raymond Arfandy melaporkan wartawan Pedoman Media, Andarias Padaunan ke Polda Sulsel. Terkait berita berjudul "Ada Peran NA, KPK Terus Dalami Proyek Infrastruktur Makale yang Ditangani PT Sabar Jaya". Berita ini dimuat pada 3 April 2021.

Berita ini adalah tindak lanjut dari berita sebelumnya berjudul "Telan Rp 9,8 Miliar, Proyek Penataan Kota Makale Masuk Bidikan KPK" yang dimuat pada 13 Maret 2021.

Baca Juga:Ditangani Polda Jatim, Polri Monitor Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

Menurut Gusti, tidak ada yang keliru dari berita itu. Berita dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber berkompeten dan fakta-fakta lapangan. Berita itu juga sudah memenuhi unsur perimbangan.

Prinsip cover both side, kata Gusti, sudah sangat terpenuhi di dalamnya. Sehingga dari perspektif UU Pers, sudah merupakan karya jurnalistik yang benar.

"Prinsip cover both side itu kan jelas. Kami sudah menjalankan kewajiban untuk melakukan konfirmasi. Di berita awal sudah ada konfirmasi dari pihak Raymond. Adapun di berita lanjutan kan tidak harus. Karena itu masih berita terkait," jelasnya.

Selanjutnya menurut Gusti, pihak kepolisian juga mestinya memahami bahwa karya jurnalistik diselesaikan seperti layaknya sengketa pers. Bukan digiring ke ranah pidana.

Apalagi sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Dewan Pers mengenai hal itu. Dalam MoU tersebut, Polri dan Dewan Pers telah bersepakat mengenai permasalahan produk jurnalistik yang harus diselesaikan lewat sengketa pers. Di mana muaranya kembali ke Dewan Pers. Bukan digiring ke ranah pidana.

Baca Juga:Resmi! Jurnalis TEMPO Laporkan Polisi Kasus Penganiayaan ke Propam Polri

"Jadi mestinya kan Raymond ini kalau keberatan dengan berita kami ya melapornya ke Dewan Pers. Kalau tidak terima isi beritanya kan sederhana saja. Ada hak jawab. Bukan justru mendorong kasusnya ke ranah pidana. Ini mestinya dipahami. Jangan sedikit-sedikit main pidana. Main lapor. Harus pahamlah salurannya. Supaya kita sama-sama berjalan di atas aturan," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini