8. Mobil, Toyota FJ Cruiser tahun 2014, hasil sendiri Rp1.000.000.000
Harta bergerak Adnan lainnya mencapai Rp2.698.550.000 .
Kemudian, kas dan setara non kas Rp10.082.493.872.
Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bapenda
Tipikor Polrestabes Makassar mengendus adanya tindak pidana korupsi di lingkup Pemkot Makassar. Diduga ada penyalahgunaan pada penerbitan dan pembayaran pajak reklame.
Baca Juga:Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
Unit Tipikor Polrestabes Makassar sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufri.
Surat pemeriksaan bernomor B/520/III/Res.3.3/Reksrim itu berisi Unit Tipikor Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan izin penyelenggaraan reklame, dan pembayaran pajak reklame yang tidak dilakukan oleh penyelenggara reklame, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 5 April 2021, pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Unit IV Lantai II Satrekrim Polrestabes Makassar.
Diketahui, pajak reklame ini berada di bawah kewenangan Bapenda Kota Makassar. Pada tahun 2020, Bapenda Makassar mencatat realisasi dari pajak reklame mencapai Rp 3,75 miliar atau sekitar 94,58 persen, dari target Rp 3,97 miliar.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Ribuan ASN Disebut Tak Dapat Tunjangan, Begini Reaksi Pemkot Pekanbaru