* Tanah dan bangunan seluas 297 m2/254 m2 di Kota Makassar lainnya Rp1.352.305.000 .
* Tanah dan bangunan seluas 112 m2/55 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp120.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 717 m2/240 m2 di Kota Makassar hasil sendiri Rp1.665.641.000
* Tanah dan bangunan seluas 243 m2/246 m2 di Kota Makassar, warisan Rp1.595.003.000
Baca Juga:Apa Itu ASN? Beda PNS dengan PPPK dan Hak yang Diterima
* Tanah dan bangunan seluas 175 m2/525 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp5.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 190 m2/570 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp3.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 137 m2/137 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri, Rp2.000.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 129 m2/129 m2 di Kota Makassar, hasil sendiri Rp400.000.000
* Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di kota Makassar, hasil sendiri Rp500.000.000
Baca Juga:Ribuan ASN Disebut Tak Dapat Tunjangan, Begini Reaksi Pemkot Pekanbaru
* Tanah dan bangunan seluas 96 m2/96 m2 di kota Makassar hasil sendiri Rp500.000.000