Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar

Eksekusi lahan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan dua pengusaha besar Soedirjo Aliman Alias Jen Tang dan Ricky Tandiawan

Muhammad Yunus
Senin, 28 April 2025 | 11:30 WIB
Eksekusi Ricuh, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan Showroom Mazda di Makassar
Kolase pasukan TNI dan Showroom mobil Mazda di Kota Makassar yang menjadi sengketa dua pengusaha besar di Kota Makassar, Senin 28 April 2025 [SuaraSulsel.id/istimewa]

SuaraSulsel.id - Eksekusi lahan di jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali ricuh, Senin, 28 April 2025.

Kericuhan terjadi ketika petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar berupaya melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap di tengah perlawanan dari ratusan massa.

Pelaksanaan eksekusi lahan di kota Makassar diwarnai aksi protes dari tergugat yang menurunkan organisasi masyarakat.

Massa bahkan bertahan sejak malam hari dengan menyewa truk tronton yang dipalang di tengah jalan untuk mencegah proses eksekusi.

Baca Juga:Intip Transformasi Makassar New Port: Pelabuhan Kelas Dunia Siap Dongkrak Ekonomi Indonesia Timur

Mereka sempat melakukan blokade jalan, serta menyalakan petasan untuk menghalangi petugas keamanan.

Ribuan aparat keamanan gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, dan TNI akhirnya dikerahkan untuk mengamankan situasi.

Kericuhan sempat tidak terhindarkan saat petugas pengadilan mencoba memasuki area gedung.

Walau mendapat perlawanan, sebuah ekskavator tetap dikerahkan untuk mengeksekusi gedung eks showroom Mazda tersebut.

Showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Duduk Perkara

Baca Juga:Misteri Angngaru: Mengapa Tarian Adat Makassar Ini Bisa Merenggut Nyawa? Ini Kata Ahli dan MUI

Eksekusi lahan ini menjadi sorotan luas karena melibatkan dua pengusaha besar di Makassar.

Mereka adalah Soedirjo Aliman Alias Jen Tang dan Ricky Tandiawan, pemilik Sinar Galesong.

Sedianya, eksekusi lahan pernah dilakukan pada tahun 2022 lalu. Namun, rencana tersebut batal dilakukan lantaran eksekutor dari Pengadilan Negeri Makassar dihalangi oleh ratusan pengunjuk rasa dengan menggunakan belasan truk tronton.

Sengketa ini berawal dari rencana pembangunan proyek Panakukang plan oleh Pemerintah Kota Madya Ujung Pandang--Pemerintah kota Makassar--melalui Badan Otoritas Panakkukang Plan.

Badan Otoritas Panakukang Plan menunjuk PT. Timurama sebagai pelaksana Panakkukang Plan.

Kemudian, PT. Timurama selanjutnya mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktorat Jenderal Agraria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini