KPK Akan Periksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Hari Ini

Tim Penyidik KPK terus menggali keterangan terkait kasus yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Selasa, 23 Maret 2021 | 11:52 WIB
KPK Akan Periksa Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Hari Ini
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Tim Penyidik KPK terus menggali keterangan dari sejumlah pihak atas kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Setelah pemeriksaan dilakukan ke sejumlah staf Pemprov Sulsel pekan lalu, kini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang dijadwalkan dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK.

Rencananya, Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.

Selain itu, ada tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni Thiawudy Wikarso, Andi Gunawan, dan Petrus Yalim. Ketiganya diketahui adalah kontraktor.

Baca Juga:Hari Ini, Wagub Sulsel Andi Sudirman Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah

Agenda Sudirman Sulaiman hari ini memang dikosongkan. Beliau dikabarkan ke Jakarta dengan alasan dinas.

Sebelumnya, ia sempat menerima kedatangan Wakil Ketua KPK di Makassar, Lili Siregar, pekan lalu.

Selain itu, kabarnya, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Rudy Djamaluddin juga disebut sudah diperiksa baru-baru ini.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi hingga kini belum ada respons.

Namun, pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah dan dua orang tersangka lainnya, Edy Rahmat dan Agung Sucipto terakhir dilakukan pada Jumat, pekan lalu.

Baca Juga:Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar

Pemeriksaan Nurdin Abdullah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi soal jabatan dan harta kepemilikan keduanya.

"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka NA dan kawan-kawan, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dikonfirmasi mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara.

Sementara, untuk tersangka Agung Sucipto dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel.

Diketahui, berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yakni Rp51,3 miliar.

Terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini