SuaraSulsel.id - Tim Penyidik KPK terus menggali keterangan dari sejumlah pihak atas kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Setelah pemeriksaan dilakukan ke sejumlah staf Pemprov Sulsel pekan lalu, kini giliran Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang dijadwalkan dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK.
Rencananya, Andi Sudirman Sulaiman diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
Selain itu, ada tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni Thiawudy Wikarso, Andi Gunawan, dan Petrus Yalim. Ketiganya diketahui adalah kontraktor.
Baca Juga:Hari Ini, Wagub Sulsel Andi Sudirman Diperiksa KPK Kasus Nurdin Abdullah
Agenda Sudirman Sulaiman hari ini memang dikosongkan. Beliau dikabarkan ke Jakarta dengan alasan dinas.
Sebelumnya, ia sempat menerima kedatangan Wakil Ketua KPK di Makassar, Lili Siregar, pekan lalu.
Selain itu, kabarnya, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Rudy Djamaluddin juga disebut sudah diperiksa baru-baru ini.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi hingga kini belum ada respons.
Namun, pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah dan dua orang tersangka lainnya, Edy Rahmat dan Agung Sucipto terakhir dilakukan pada Jumat, pekan lalu.
Baca Juga:Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Pemeriksaan Nurdin Abdullah dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK mengonfirmasi soal jabatan dan harta kepemilikan keduanya.
"Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada tersangka NA dan kawan-kawan, dalam kapasitasnya masing-masing sebagai tersangka," kata Ali Fikri.
Untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dikonfirmasi mengenai tugas jabatannya dan kepemilikan harta kekayaan selaku penyelenggara negara.
Sementara, untuk tersangka Agung Sucipto dikonfirmasi terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan sebagai salah satu Kontraktor di Sulsel.
Diketahui, berdasarkan LHKPN, Nurdin melaporkan harta kekayaannya yakni Rp51,3 miliar.
Terdiri dari 54 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 49,3 miliar.
Tercatat total ada 54 bidang tanah dan bangunan ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain di Kota Makassar, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bantaeng.
Kepemilikan alat transportasi yang dilaporkan yakni mobil Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai sebesar Rp 300 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 271.300.000, kemudian kas dan setara kas Rp 267.411.628, dan harta lainnya senilai Rp 1.150.000.000 atau Rp 1,1 miliar.
Tercatat pula utang sebesar Rp 1.250.000 atau Rp 1,2 juta.
Sekadar diketahui, Nurdin dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dan perizinan infrastruktur di Sulsel.
Nurdin Abdullah saat ini di tahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1, dan Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kini, KPK resmi memperpanjang penahanan Nurdin dkk. Perpanjangan dilakukan selama 40 hari.
Baru-baru ini, KPK juga sudah mengambil keterangan dua karyawan swasta. Mereka adalah Kiki Suryani dan Virna Ria Zalda. Keduanya diperiksa sebagai saksi dan diduga sebagai orang terdekat Nurdin Abdullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing