KPK Ungkap Proses Penetapan Tersangka Nurdin Abdullah, Bantah Ada Pesanan

KPK membantah anggapan yang beredar di masyarakat. Bahwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ditangkap karena ada kepentingan politik.

Muhammad Yunus
Rabu, 17 Maret 2021 | 10:42 WIB
KPK Ungkap Proses Penetapan Tersangka Nurdin Abdullah, Bantah Ada Pesanan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membantah anggapan yang beredar di masyarakat. Bahwa Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ditangkap karena ada kepentingan politik atau pesanan dari orang atau kelompok tertentu.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Lili Pintauli Siregar. Saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Makassar, Selasa 16 Maret 2021.

Untuk menangkap seorang kepala daerah, kata Lili, prosesnya sangat ketat. Perlu bukti kuat dan harus mendapatkan persetujuan semua pimpinan KPK.

Bukti-bukti yang disodorkan penyidik akan dikaji oleh semua pimpinan. Termasuk jika ada operasi penyadapan. Melibatkan Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga:KPK Geledah Rumah dan Kantor, Semua Jadwal Kegiatan Aa Umbara Dibatalkan

Penyidik bekerja independen. Tidak boleh diintervensi oleh pimpinan. Tapi pimpinan tetap mengawasi kerja para penyidik.

"Saya pastikan ini tidak lah titipan politik. Sangat tidak. Kalau ada berkembang di luar boleh kita bebas berbicara apa pun. Tinggal apakah berita tersebut membuat masyarakat cerdas menerima atau terprovokasi," katanya.

Lili mengatakan, usai Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan. Semua pimpinan langsung diminta berkumpul di kantor. Untuk membahas apakah Nurdin Abdullah pantas dijadikan tersangka atau dikembalikan.

Pimpinan KPK hanya butuh waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status tersangka.

"Malam-malam semua pimpinan KPK berkumpul di kantor KPK. Tidak boleh lewat telepon. Harus bertemu langsung. Makanya jika ada pimpinan KPK yang cuti atau libur, harus melapor dimana lokasinya berlibur. Apakah ada akses pesawat atau kendaraan ke lokasi," ungkap Lili.

Baca Juga:Rumah dan Kantor Digeledah KPK, Keberadaan Bupati Aa Umbara Misterius

Dia mengatakan, proses penetapan tersangka terhadap Nurdin Abdullah sudah melalui proses yang ketat. Dengan bukti dan argumentasi yang kuat dari penyidik dan pimpinan.

Selanjutnya semua sangkaan KPK terhadap Nurdin Abdullah akan dibuktikan di pengadilan.

Lili mengatakan korupsi di Indonesia masih terus terjadi. Tapi bukan berarti penegak hukum putus asa.

Untuk pemberantasan korupsi, KPK telah melakukan berbagai macam strategi. KPK juga melihat dan membandingkan dengan strategi KPK di luar negeri. Mengutamakan pencegahan dan pendidikan kemudian penindakan.

"Ternyata Pak Presiden juga bilang. Ayo perbaiki ayo perbaiki ingatkan berikan pelatihan pemahaman. Kalau masih kurang ajar gigit sekeras-kerasnya," kata Lili kepada wartawan di Makassar, Selasa 16 Maret 2021.

Lili mengaku pelaku korupsi di Indonesia tidak ada tamatan SMA. Paling rendah sarjana Strata-1. Bukan orang bodoh. Orang pintar.

Korupsinya dilakukan berjemaah karena menggunakan jaringan keluarga. Mengajak istri, saudara, dan keponakan.

Lili Pintauli Siregar meminta jajaran pemerintah daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Terapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahan secara serius,” tegas Lili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini