Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?

Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:18 WIB
Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan pernyataan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.

Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.

Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.

Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.

Baca Juga:Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah

"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.

Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barang bukti koper berisi uang senilai Rp 2 Miliar ditampilkan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Nurdin Abdullah Kembali Membantah

Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah sudah diperiksa sebagai saksi, Senin lalu. Ia kembali membantah soal tuduhan KPK yang menyebutnya tak kooperatif.

"Gak, gak, gak ada itu kita kooperatif kok," kata Nurdin usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Itu adalah bantahan ketiga kali Nurdin semenjak ditetapkan menjadi tersangka karena kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.

Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah

Pertama, ia membantah terlibat dalam OTT tersebut. Nurdin mengaku sedang tertidur saat didatangi KPK.

Ia bahkan mengatakan tak tahu kalau ada transaksi antara Sekretaris Dinass PUTR Edy Rahmat dan kontraktor sebagai pemberi suap, Agung Sucipto.

Saat itu, ia bersumpah demi Allah. "Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ujar Nurdin pada tanggal 28 Februari 2021.

Ia kembali membantah saat KPK meminta menandatangani soal barang bukti penyitaan hasil penggeledahan, Jumat, pekan lalu. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di enam titik di Sulsel.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai Rp 1,4 miliar dan mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika. Namun, oleh Nurdin Abdullah uang itu disebutnya adalah bantuan untuk masjid.

"Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nantilah kami jelaskan (di pengadilan)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini