Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?

Nurdin Abdullah oleh sejumlah orang disebut tidak masuk dalam kategori OTT versi KPK

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Maret 2021 | 08:18 WIB
Nurdin Abdullah Kena Operasi Tangkap Tangan atau Tangkap Tidur?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat memberikan pernyataan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penyelidikan adalah tahap awal proses perkara pidana sebelum penyidikan. Artinya, penyadapan dilakukan masih pada tahap untuk menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana.

"Ketiga adalah OTT hanyalah untuk mengonkretkan serangkaian tindakan penyadapan yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga bukti permulaan yang telah diperoleh akan menjadi bukti permulaan yang cukup," jelasnya.

"Artinya, perkara tersebut sudah dapat diproses secara pidana karena memiliki minimal dua alat bukti," lanjutnya.

Menurutnya, definisi tertangkap tangan dalam Pasal 1 Angka 19 KUHAP, sangatlah mungkin seorang pejabat yang ikut ditangkap dalam OTT tidak terdapat satu dari empat keadaan tersebut.

Baca Juga:Lebih Sepekan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Nurdin Abdullah

Hal tersebut dikarenakan dapat saja uang atau barang bukti yang jadi obyek suap belum ada atau tidak ada di tangan pejabat tersebut.

"Artinya, tindak pidana penyuapan itu belum selesai atau masih dalam tahap percobaan. Ini yang ada pasa kasus Nurdin Abdullah," bebernya.

Di sini, menurutnya, terjadi apa yang dalam teori percobaan disebut geschorte poging atau tentatif. Dalam literatur Jerman disebut unbeendigter versuch atau percobaan terhenti.

Dalam konteks demikian, tidak mungkin uang suap atau barang bukti yang jadi obyek suap ada di tangan pejabat publik.

Sementara, berdasarkan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, percobaan melakukan tindak pidana korupsi sama dengan perbuatan pidana korupsi yang telah selesai.

Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Uang Diterima Nurdin Abdullah

"Dengan demikian, pejabat publik yang ditangkap KPK dalam OTT, meskipun masih dalam konteks percobaan dan tanpa suatu keadaan menurut Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tetap disebut tertangkap tangan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini