Pemerintah Tak Campuri Masalah Partai Demokrat, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menurut Mahfud MD, masalah KLB Partai Demokrat adalah urusan internal partai

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Maret 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah Tak Campuri Masalah Partai Demokrat, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]

SuaraSulsel.id - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat sukses digelar di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021). 

Meski tak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, KLB Partai Demokrat itu tetap digelar dan tidak dibubarkan oleh Pemerintah. Sebanyak 1.200 orang hadir dalam KLB tersebut.

Adapun 1.200 peserta itu terdiri dari mereka para undangan di DPC dan DPD seluruh Indonesia. Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat itu mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025. 

"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhonny Allen.

Baca Juga:Sindir Moeldoko, SBY Ngaku Tak Rusak Partai Lain Selama 10 Tahun Berkuasa

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Ia menegaskan, tak bisa berbuat apa-apa karena KLB Partai Demokrat itu tak melanggar hukum, menjadi urusan internal partai. 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulis Mahfud MD pada akun twitter Sabtu (6/3/2021). 

Ia menyatakan, peristiwa itu sama saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemerintah kala itu dipimpin oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri. 

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud.

Menko Polhukam, mendorong jika ada perselisihan hukum di partai untuk diselesaikan secara hukum. 

Baca Juga:Dijadikan Ketua PD Versi KLB, Ade Armando Minta Moeldoko Mundur dari Istana

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini