Pemerintah Tak Campuri Masalah Partai Demokrat, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menurut Mahfud MD, masalah KLB Partai Demokrat adalah urusan internal partai

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 06 Maret 2021 | 12:00 WIB
Pemerintah Tak Campuri Masalah Partai Demokrat, Ini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD.[Antara]

SuaraSulsel.id - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat sukses digelar di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021). 

Meski tak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian, KLB Partai Demokrat itu tetap digelar dan tidak dibubarkan oleh Pemerintah. Sebanyak 1.200 orang hadir dalam KLB tersebut.

Adapun 1.200 peserta itu terdiri dari mereka para undangan di DPC dan DPD seluruh Indonesia. Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat itu mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025. 

"Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025," kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhonny Allen.

Baca Juga:Sindir Moeldoko, SBY Ngaku Tak Rusak Partai Lain Selama 10 Tahun Berkuasa

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Ia menegaskan, tak bisa berbuat apa-apa karena KLB Partai Demokrat itu tak melanggar hukum, menjadi urusan internal partai. 

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," tulis Mahfud MD pada akun twitter Sabtu (6/3/2021). 

Ia menyatakan, peristiwa itu sama saat kisruh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemerintah kala itu dipimpin oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri. 

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," tulis Mahfud.

Menko Polhukam, mendorong jika ada perselisihan hukum di partai untuk diselesaikan secara hukum. 

Baca Juga:Dijadikan Ketua PD Versi KLB, Ade Armando Minta Moeldoko Mundur dari Istana

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," tulis Mahfud. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini